Ilustrasi pengumpulan bukti. Medcom.id
Ilustrasi pengumpulan bukti. Medcom.id

Peran 2 Tersangka Penimbunan Azithromycin

Siti Yona Hukmana • 31 Juli 2021 07:55
Jakarta: Polisi menetapkan dua tersangka kasus penimbunan obat azithromycin dalam gudang milik PT ASA di Kalideres, Jakarta Barat. Kedua pelaku berperan memerintahkan penimbunan obat penanganan covid-19 itu kepada karyawan lainnya.
 
"Bawah-bawahnya itu bergerak atas perintah mereka," kata Wakapolres Metro Jakarta Barat AKBP Bismo Teguh saat dikonfirmasi di Jakarta, Sabtu, 31 Juli 2021.
 
Bismo mengatakan hal itu diketahui dari hasil pemeriksaan. Penyidik melakukan pemeriksaan mulai dari titik distribusi pengiriman ujung sampai akhir.

"Sehingga, bermuara pada direktur dan komisaris (PT ASA) sebagai pelaku utama," ujar Bismo.
 
Bismo menyebut modus operandi pelaku memasukkan obat yang dibutuhkan untuk penanganan covid-19 pada Senin, 5 Juli 2021. Kemudian, ada permintaan dari masyarakat maupun apotek membeli obat tersebut dengan mendatangi gudang PT ASA pada Selasa, 6 Juli 2021.
 
"Namun gudang menjawab tidak ada barang tersebut," ungkap Bismo.
 
Baca: Tersangka Kasus Penimbun Azithromycin Diperiksa Pekan Depan
 
Pada Rabu, 7 Juli 2021, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengundang PT ASA ikut zoom meeting membahas stok obat yang dimiliki. PT ASA merupakan salah satu pedagang besar farmasi.
 
"BPOM menanyakan stok obat covid-19 ini, yang selalu dijawab tidak ada dan tidak dilaporkan, tidak kooperatif dalam pelaporan," ujar Bismo.
 
Kedua tersangka ialah Direktur PT ASA, Y dan komisaris PT ASA, S. Kanit Krimsus Polres Metro Jakarta Barat AKP Fahmi Fiandri mengatakan S juga menjabat sebagai komisaris di PT Handal Makmur Mulia. PT Handal merupakan penyuplai azithromycin ke PT ASA.
 
"Jadi, dia mudah mengatur-mengatur itu (penimbunan)," ujar Fahmi.
 
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa 23 saksi. Puluhan saksi itu terdiri dari 18 saksi fakta dan lima saksi ahli. Kelima ahli, yakni pihak BPOM, Kementerian Kesehatan (Kemenkes), perlindungan konsumen, perdagangan, dan ahli pidana.
 
Kedua tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular. Dengan ancaman lima tahun penjara.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan