Ilustrasi pemeriksaan. Medcom.id
Ilustrasi pemeriksaan. Medcom.id

Tersangka Kasus Penimbun Azithromycin Diperiksa Pekan Depan

Siti Yona Hukmana • 30 Juli 2021 22:41
Jakarta: Sebanyak dua orang ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus penimbunan obat azithromycin di Kalideres, Jakarta Barat. Keduanya segera menjalani pemeriksaan.
 
"Untuk penjadwalan pemanggilan dan pemeriksaan tersangka akan dilaksanakan Selasa (3 Agustus 2021)," kata Wakapolres Jakarta Barat AKBP Bismo Teguh di Polres Metro Jakarta Barat, Jumat, 30 Juli 2021.
 
Keduanya ialah Direktur PT ASA, Y, dan Komisaris PT ASA, S. Penetapan tersangka setelah pemeriksaan kepada 23 saksi.

Puluhan saksi itu terdiri atas 18 saksi fakta dan lima saksi ahli. Kelima ahli, yakni dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Perlindungan Konsumen, Perdagangan, dan ahli pidana.
 
Penyidik tidak menahan kedua tersangka. Keduanya dinilai kooperatif selama menjalani pemeriksaan saat berstatus saksi.
 
(Baca: 2 Orang Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Penimbunan Azithromycin)
 
"Tapi berjalannya penyidikan, kalau pemanggilan tersangka butuh penahanan maka kami akan lakukan penahanan," ujar Kanit Krimsus Polres Metro Jakarta Barat AKP Fahmi Fiandri.
 
Kedua tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular. Pelaku terancam lima tahun penjara.
 
Sebelumnya, Reskrim Polres Metro Jakarta Barat menggerebek gudang di Jalan Peta Barat Ruko Peta Barat Indah III Blok C Nomor 8, Kalideres, Jakarta Barat, Senin malam, 12 Juli 2021. Gudang milik PT ASA diduga dijadikan tempat penimbunan obat penanganan covid-19, azithromycin, serta obat lainnya, seperti paracetamol dan dexamethason.
 
Polisi menyita 730 boks azithromycin 500 miligram (mg). Dalam satu boks berisi 20 tablet. Penimbunan diduga sejak awal Juli 2021.
 
PT ASA juga diketahui menjual obat penanganan pasien covid-19 itu di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan Kementerian Kesehatan. Berdasarkan HET, harga azithromycin 500 mg Rp1.700 per tablet. Namun, PT ASA menjual Rp3.350 per tablet.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan