Jakarta: Tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Lhokseumawe didukung tim Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh menangkap terpidana korupsi yang selama ini masuk daftar pencarian orang (DPO). DPO yang ditangkap bernama Mustaqim bin Abdullah Nur yang dipidana lima tahun penjara.
"DPO atas nama Mustaqim bin Abdullah Nur ditangkap di sebuah rumah tempat persembunyiannya, di Desa Masjid Puenteut, Kecamatan Blangmangat, Kota Lhokseumawe, pukul 14.00 WIB pada Kamis, 29 Juli 2021," kata Kepala Kejari Lhokseumawe Mukhlis, Jumat, 30 Juli 2021.
Mukhlis menyebut selama ini Mustaqim bin Abdullah Nur kabur ke Malaysia, dan baru seminggu kembali dari negeri jiran tersebut. Keberadaan DPO Mustaqim bin Abdullah Nur terendus berkat informasi masyarakat.
"Dari informasi tersebut, Tim Tangkap Buronan atau Tabur langsung melacak keberadaan DPO. Tim akhirnya menangkap DPO Mustaqim bin Abdullah Nur tanpa perlawanan. Setelah proses pemeriksaan kesehatan, DPO Mustaqim bin Abdullah Nur dieksekusi ke Lapas Lhokseumawe guna menjalani masa hukuman," kata Mukhlis.
Baca: KPK: 26% Pelaku Korupsi Merupakan Pengusaha dan Badan Usaha
Terpidana Mustaqim bin Abdullah Nur divonis bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banda Aceh dalam perkara korupsi dana desa pada 17 Februari 2020. Mustaqim bin Abdullah Nur dihukum lima tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider enam bulan penjara serta membayar uang pengganti Rp243 juta, dengan ketentuan jika tidak membayar dan tidak memiliki harta benda, maka dipidana sembilan bulan penjara.
Mukhlis mengatakan Mustaqim bin Abdullah Nur terbukti bersalah melakukan penyimpangan dana desa Gampong Tunong, Kecamatan Blangmangat, Kota Lhokseumawe Tahun Anggaran 2017. Terpidana Mustaqim bin Abdullah Nur bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Jakarta: Tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Lhokseumawe didukung tim Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh menangkap terpidana
korupsi yang selama ini masuk daftar pencarian orang (DPO). DPO yang ditangkap bernama Mustaqim bin Abdullah Nur yang dipidana lima tahun penjara.
"DPO atas nama Mustaqim bin Abdullah Nur ditangkap di sebuah rumah tempat persembunyiannya, di Desa Masjid Puenteut, Kecamatan Blangmangat, Kota Lhokseumawe, pukul 14.00 WIB pada Kamis, 29 Juli 2021," kata Kepala Kejari Lhokseumawe Mukhlis, Jumat, 30 Juli 2021.
Mukhlis menyebut selama ini Mustaqim bin Abdullah Nur kabur ke Malaysia, dan baru seminggu kembali dari negeri jiran tersebut. Keberadaan DPO Mustaqim bin Abdullah Nur terendus berkat informasi masyarakat.
"Dari informasi tersebut, Tim Tangkap Buronan atau Tabur langsung melacak keberadaan DPO. Tim akhirnya menangkap DPO Mustaqim bin Abdullah Nur tanpa perlawanan. Setelah proses pemeriksaan kesehatan, DPO Mustaqim bin Abdullah Nur dieksekusi ke Lapas Lhokseumawe guna menjalani masa hukuman," kata Mukhlis.
Baca:
KPK: 26% Pelaku Korupsi Merupakan Pengusaha dan Badan Usaha
Terpidana Mustaqim bin Abdullah Nur divonis bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banda Aceh dalam perkara korupsi dana desa pada 17 Februari 2020. Mustaqim bin Abdullah Nur dihukum lima tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider enam bulan penjara serta membayar uang pengganti Rp243 juta, dengan ketentuan jika tidak membayar dan tidak memiliki harta benda, maka dipidana sembilan bulan penjara.
Mukhlis mengatakan Mustaqim bin Abdullah Nur terbukti bersalah melakukan penyimpangan dana desa Gampong Tunong, Kecamatan Blangmangat, Kota Lhokseumawe Tahun Anggaran 2017. Terpidana Mustaqim bin Abdullah Nur bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JMS)