medcom.id, Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bertemu dengan The National Bureau of Corruption Prevention (NBCP) atau Biro Pencegahan Korupsi Tiongkok kemarin, Senin (19/9/2016). Dua lembaga antikorupsi itu membahas kelanjutan kasus pengadaan tiga quay container crane (QCC) di Pelindo II.
"Salah satunya (kasus Pelindo II) itu yang kita tanyakan," kata Ketua KPK Agus Rahardjo di kantornya, Jalan H.R. Rasuna Said, Setiabudi, Jakarta Selatan, Selasa (20/9/2016).
Menurut Agus, KPK bertanya bagaimana percepatan penanganan perkara Pelindo II. Sebab, proyek pengadaan QCC melibatkan perusahaan asal Tiongkok, Wuxi Huadong Heavy Machinery Co., Ltd. (HDHM).
(Baca: KPK Telusuri Kongkalikong Lino dengan Perusahaan Tiongkok)
Agus belum bisa mengungkapkan sikap Negeri Tirai Bambu dalam perkara Pelindo II. Dia hanya menjelaskan, kasus ini juga jadi perhatian otoritas di Tiongkok.
"Karena kan yang nangani, saya bilang tadi, banyak lembaga, ada kepolisian, kehakiman," jelas Agus.
(Baca: Lacak Aset Koruptor, KPK Gandeng Tiongkok)
Dalam kasus Pelindo II, KPK baru menetapkan satu tersangka, yakni mantan Direktur Utama PT Pelindo II Richard Joost Lino. Ia ditetapkan sebagai tersangka pada 18 Desember 2015 karena diduga menyalahgunakan wewenangnya dengan menunjuk langsung Wuxi Huadong Heavy Machinery Co., Ltd., dalam pengadaan QCC.
Atas perbuatannya itu, Lino disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
medcom.id, Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bertemu dengan
The National Bureau of Corruption Prevention (NBCP) atau Biro Pencegahan Korupsi Tiongkok kemarin, Senin (19/9/2016). Dua lembaga antikorupsi itu membahas kelanjutan kasus pengadaan tiga
quay container crane (QCC) di Pelindo II.
"Salah satunya (kasus Pelindo II) itu yang kita tanyakan," kata Ketua KPK Agus Rahardjo di kantornya, Jalan H.R. Rasuna Said, Setiabudi, Jakarta Selatan, Selasa (20/9/2016).
Menurut Agus, KPK bertanya bagaimana percepatan penanganan perkara Pelindo II. Sebab, proyek pengadaan QCC melibatkan perusahaan asal Tiongkok, Wuxi Huadong Heavy Machinery Co., Ltd. (HDHM).
(Baca: KPK Telusuri Kongkalikong Lino dengan Perusahaan Tiongkok)
Agus belum bisa mengungkapkan sikap Negeri Tirai Bambu dalam perkara Pelindo II. Dia hanya menjelaskan, kasus ini juga jadi perhatian otoritas di Tiongkok.
"Karena kan yang nangani, saya bilang tadi, banyak lembaga, ada kepolisian, kehakiman," jelas Agus.
(Baca: Lacak Aset Koruptor, KPK Gandeng Tiongkok)
Dalam kasus Pelindo II, KPK baru menetapkan satu tersangka, yakni mantan Direktur Utama PT Pelindo II Richard Joost Lino. Ia ditetapkan sebagai tersangka pada 18 Desember 2015 karena diduga menyalahgunakan wewenangnya dengan menunjuk langsung Wuxi Huadong Heavy Machinery Co., Ltd., dalam pengadaan QCC.
Atas perbuatannya itu, Lino disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(NIN)