medcom.id, Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi mendalami kasus dugaan korupsi pengadaan tiga quay container crane di PT Pelindo II. Lembaga antikorupsi itu bersiap untuk menelusuri kongkalikong tersangka kasus ini, Richard Joost Lino, dengan perusahaan asal Tiongkok, Wuxi Huading Heavy Machinery Co. Ltd (HDHM).
Bekas Direktur Utama PT Pelindo II itu disebut-sebut menunjuk langsung HDHM untuk pengadaan tiga quay container crane. Penyidik ingin memastikan apakah ada imbalan (kick back) dari perusahaan tersebut kepada Lino.
"Nah itu yang sedang didalami," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha di kantornya, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (5/1/2016).
Menurut dia, komisi sedang aktif memintai keterangan dari mantan maupun petinggi aktif Pelindo II. Dari sana akan diketahui duduk perkara kasus ini.
KPK, jelas dia, tak akan fokus semata-mata pada penunjukan lansung dalam proyek ini. "Yang pastinya memenuhi unsur dalam pasal yang dijerat kepada tersangka seperti memperkaya diri sendiri, orang lain atau koporasi yang menyebabkan kerugian negara," pungkas dia.
Kasus dugaan korupsi pengadaan tiga Quay Container Crane ini mencuat ketika KPK menetap R. J. Lino selaku direktur utama PT Pelindo II sebagai tersangka pada 18 Desember. Penetapan tersangka ini dilakukan setelah penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup.
Lino diduga telah melakukan perbuatan pelawanan hukum dan menyalahgunakan wewenangnya untuk memperkaya diri sendiri dan korporasi. Hal itu disebut-sebut lantaran, Lino menunjuk langsung HDHM dalam proyek tersebut.
Internal Pelindo telah mengingatkan penunjukan langsung ini cenderung bermasalah. Selain itu, barang yang diajukan HDHM dinilai tidak sesuai spesifikasi teknis, hanya berstandar Tiongkok hingga berpotensi melanggar hukum dari ketentuan yang berlaku.
Atas perbuatannya itu, Lino disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
medcom.id, Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi mendalami kasus dugaan korupsi pengadaan tiga quay container crane di PT Pelindo II. Lembaga antikorupsi itu bersiap untuk menelusuri kongkalikong tersangka kasus ini, Richard Joost Lino, dengan perusahaan asal Tiongkok, Wuxi Huading Heavy Machinery Co. Ltd (HDHM).
Bekas Direktur Utama PT Pelindo II itu disebut-sebut menunjuk langsung HDHM untuk pengadaan tiga quay container crane. Penyidik ingin memastikan apakah ada imbalan (
kick back) dari perusahaan tersebut kepada Lino.
"Nah itu yang sedang didalami," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha di kantornya, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (5/1/2016).
Menurut dia, komisi sedang aktif memintai keterangan dari mantan maupun petinggi aktif Pelindo II. Dari sana akan diketahui duduk perkara kasus ini.
KPK, jelas dia, tak akan fokus semata-mata pada penunjukan lansung dalam proyek ini. "Yang pastinya memenuhi unsur dalam pasal yang dijerat kepada tersangka seperti memperkaya diri sendiri, orang lain atau koporasi yang menyebabkan kerugian negara," pungkas dia.
Kasus dugaan korupsi pengadaan tiga Quay Container Crane ini mencuat ketika KPK menetap R. J. Lino selaku direktur utama PT Pelindo II sebagai tersangka pada 18 Desember. Penetapan tersangka ini dilakukan setelah penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup.
Lino diduga telah melakukan perbuatan pelawanan hukum dan menyalahgunakan wewenangnya untuk memperkaya diri sendiri dan korporasi. Hal itu disebut-sebut lantaran, Lino menunjuk langsung HDHM dalam proyek tersebut.
Internal Pelindo telah mengingatkan penunjukan langsung ini cenderung bermasalah. Selain itu, barang yang diajukan HDHM dinilai tidak sesuai spesifikasi teknis, hanya berstandar Tiongkok hingga berpotensi melanggar hukum dari ketentuan yang berlaku.
Atas perbuatannya itu, Lino disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(KRI)