medcom.id, Jakarta: Wakil Ketua KPK La Ode M Syarif mengklarifikasi informasi yang beredar di media sosial terkait kondisi IG dalam kasus suap impor gula. La Ode menegaskan IG tak berkoneksi langsung dengan perangkat telekomunikasi maupun sosial media.
Tersangka IG merujuk pada Ketua DPD RI Irman Gusman. IG dibekuk dalam operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK kemarin malam.
Setelah penangkapan, IG membantah kabar menerima suap. Bantahan itu disampaikan melalui stafnya ke media.
"Saya menegaskan IG tak memiliki akses handphone. Informasi itu (bantahan) seolah memutarbalikkan fakta yang disampaikan KPK," kata Syarif dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (17/9/2016).
Syarif pun membantah IG mengoperasikan sosial media Twitter. Syarif menegaskan staf khusus IG yang bertugas mengelola akun atas nama IG.
"Jadi saya berharap yang bersangkutan menghentikan (pengoperasian Twitter) karena memutarbalikkan fakta," tegas Syarif.
Penangkapan, kata Syarif, sesuai dengan prosedur dan peraturan. Semua tahapan penangkapan direkam secara profesional oleh penyidik KPK. Bila ada informasi yang bertentangan dengan konferensi pers seputar penangkapan, Syarif menegaskan itu bohong.
Syarif mengatakan ketahanan pangan sangat penting. Lantaran itu, kegiatan operasi tangkap tangan menjadi perhatian KPK karena menyangkut kepentingan masyarakat.
Ia mengimbau pejabat maupun penegak hukum tak lagi bermain-main dengan kepentingan masyarakat.
Penyidik KPK menetapkan Ketua DPD RI Irman Gusman sebagai tersangka penerima suap. Sedangkan tersangka pemberi suap adalah Direktur CV SB berinisial XSS dan istrinya MMI.
Baca: Irman Gusman Jadi Tersangka Penerima Suap
"Setelah melakukan pemeriksaan 1 x 24 jam pascapenangkapan, KPK melakukan gelar perkara dan memutuskan untuk meningkatkan status penanganan perkara kepada penyidikan sejalan dengan penatapan tiga orang sebagai tersangka," kata Ketua KPK Agus Rahardjo di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (17/9/2016).
Irman disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaiamana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
medcom.id, Jakarta: Wakil Ketua KPK La Ode M Syarif mengklarifikasi informasi yang beredar di media sosial terkait kondisi IG dalam kasus suap impor gula. La Ode menegaskan IG tak berkoneksi langsung dengan perangkat telekomunikasi maupun sosial media.
Tersangka IG merujuk pada Ketua DPD RI Irman Gusman. IG dibekuk dalam operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK kemarin malam.
Setelah penangkapan, IG membantah kabar menerima suap. Bantahan itu disampaikan melalui stafnya ke media.
"Saya menegaskan IG tak memiliki akses handphone. Informasi itu (bantahan) seolah memutarbalikkan fakta yang disampaikan KPK," kata Syarif dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (17/9/2016).
Syarif pun membantah IG mengoperasikan sosial media Twitter. Syarif menegaskan staf khusus IG yang bertugas mengelola akun atas nama IG.
"Jadi saya berharap yang bersangkutan menghentikan (pengoperasian Twitter) karena memutarbalikkan fakta," tegas Syarif.
Penangkapan, kata Syarif, sesuai dengan prosedur dan peraturan. Semua tahapan penangkapan direkam secara profesional oleh penyidik KPK. Bila ada informasi yang bertentangan dengan konferensi pers seputar penangkapan, Syarif menegaskan itu bohong.
Syarif mengatakan ketahanan pangan sangat penting. Lantaran itu, kegiatan operasi tangkap tangan menjadi perhatian KPK karena menyangkut kepentingan masyarakat.
Ia mengimbau pejabat maupun penegak hukum tak lagi bermain-main dengan kepentingan masyarakat.
Penyidik KPK menetapkan Ketua DPD RI Irman Gusman sebagai tersangka penerima suap. Sedangkan tersangka pemberi suap adalah Direktur CV SB berinisial XSS dan istrinya MMI.
Baca: Irman Gusman Jadi Tersangka Penerima Suap
"Setelah melakukan pemeriksaan 1 x 24 jam pascapenangkapan, KPK melakukan gelar perkara dan memutuskan untuk meningkatkan status penanganan perkara kepada penyidikan sejalan dengan penatapan tiga orang sebagai tersangka," kata Ketua KPK Agus Rahardjo di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (17/9/2016).
Irman disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaiamana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(RRN)