medcom.id, Jakarta: Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Ketua DPD RI Irman Gusman sebagai tersangka penerima suap. Sedangkan tersangka pemberi suap adalah Direktur CV SB berinisial XSS dan istrinya MMI.
"Setelah melakukan pemeriksaan 1 x 24 jam pascapenangkapan, KPK melakukan gelar perkara dan memutuskan untuk meningkatkan status penanganan perkara kepada penyidikan sejalan dengan penatapan tiga orang sebagai tersangka," kata Ketua KPK Agus Rahardjo di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (17/9/2016).
Irman disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaiamana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sedangkan XSS dan MMI disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaiamana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
medcom.id, Jakarta: Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Ketua DPD RI Irman Gusman sebagai tersangka penerima suap. Sedangkan tersangka pemberi suap adalah Direktur CV SB berinisial XSS dan istrinya MMI.
"Setelah melakukan pemeriksaan 1 x 24 jam pascapenangkapan, KPK melakukan gelar perkara dan memutuskan untuk meningkatkan status penanganan perkara kepada penyidikan sejalan dengan penatapan tiga orang sebagai tersangka," kata Ketua KPK Agus Rahardjo di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (17/9/2016).
Irman disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaiamana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sedangkan XSS dan MMI disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaiamana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(TRK)