medcom.id, Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi resmi menahan Jaksa Penuntut Umum Farizal di Rumah Tahanan Guntur. Farizal diduga menerima suap Rp365 juta terkait kasus distribusi gula impor tanpa label SNI.
Menanggapi itu, Jaksa Agung Prasetyo mengakui, Farizal memang terindikasi terlibat kasus korupsi gula. Apalagi saat pemeriksaan internal di Kejaksaan Agung, Farizal mengakui menerima duit tersebut. Untuk itu, pihak Kejagung menyerahkan Farizal ke KPK.
"Sebelum diserahkan (ke KPK) memang dilakukan pemeriksaan internal, karena kita ingin tahu bagaimana, apa, dan bagaimana kaitan saudara Farizal dalam kasus yang ditangani KPK, ternyata indikasi itu memang ada. Karenanya saat itu juga yang bersangkutan kita serahkan," kata Prasetyo di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (26/9/2016).
Baca: Jaksa Farizal 4 Kali Terima Duit Suap
Prasetyo mengatakan, Kejagung tak menoleransi oknum jaksa yang menyalahgunakan wewenang, termasuk Farizal. Terkait nominal yang diterima JPU Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat itu, Prasetyo tak mengetahui pasti.
"Pengakuanya seperti itu, mengenai jumlahnya yang benar tentunya yang diperoleh dalam penggalian keterangannya yang dilakukan KPK," ucap Prasetyo.
Kejagung lanjut Prasetyo, juga enggan memberikan bantuan hukum kepada Farizal. Sebab, kejagung tidak akan membela anggotanya yang melakukan perbuatan menyimpang.
Baca: Jaksa Farizal Ditahan KPK
Kejagung juga akan memberikan sanksi administrasi kepada Farizal jika memang terbutki bersalah. Sanksi bisa sampai pemecatan.
"Kalau Kejaksaan ada tahapannya dari penonaktifan, pemberhentian, sesuai ketentuan UU PNS," ungkapnya.
medcom.id, Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi resmi menahan Jaksa Penuntut Umum Farizal di Rumah Tahanan Guntur. Farizal diduga menerima suap Rp365 juta terkait kasus distribusi gula impor tanpa label SNI.
Menanggapi itu, Jaksa Agung Prasetyo mengakui, Farizal memang terindikasi terlibat kasus korupsi gula. Apalagi saat pemeriksaan internal di Kejaksaan Agung, Farizal mengakui menerima duit tersebut. Untuk itu, pihak Kejagung menyerahkan Farizal ke KPK.
"Sebelum diserahkan (ke KPK) memang dilakukan pemeriksaan internal, karena kita ingin tahu bagaimana, apa, dan bagaimana kaitan saudara Farizal dalam kasus yang ditangani KPK, ternyata indikasi itu memang ada. Karenanya saat itu juga yang bersangkutan kita serahkan," kata Prasetyo di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (26/9/2016).
Baca:
Jaksa Farizal 4 Kali Terima Duit Suap
Prasetyo mengatakan, Kejagung tak menoleransi oknum jaksa yang menyalahgunakan wewenang, termasuk Farizal. Terkait nominal yang diterima JPU Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat itu, Prasetyo tak mengetahui pasti.
"Pengakuanya seperti itu, mengenai jumlahnya yang benar tentunya yang diperoleh dalam penggalian keterangannya yang dilakukan KPK," ucap Prasetyo.
Kejagung lanjut Prasetyo, juga enggan memberikan bantuan hukum kepada Farizal. Sebab, kejagung tidak akan membela anggotanya yang melakukan perbuatan menyimpang.
Baca:
Jaksa Farizal Ditahan KPK
Kejagung juga akan memberikan sanksi administrasi kepada Farizal jika memang terbutki bersalah. Sanksi bisa sampai pemecatan.
"Kalau Kejaksaan ada tahapannya dari penonaktifan, pemberhentian, sesuai ketentuan UU PNS," ungkapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(AZF)