medcom.id, Jakarta: Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat Farizal diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka kasus dugaan suap Rp365 juta terkait kasus distribusi gula impor tanpa label SNI. Kelar diperiksa, Farizal langsung ditahan.
Selesai diperiksa pada pukul 16.10 WIB, Farizal keluar gedung KPK dengan didampingi beberapa kuasa hukumnya. Dengan mengenakan rompi tahanan, Farizal tak banyak bicara dan buru-buru masuk ke mobil tahanan.
Farizal dibawa ke Rumah Tahanan Guntur, Jakarta Selatan. Dia harus merasakan dinginnya ubin rutan untuk 20 hari pertama demi kepentingan penyidikan.
M. F. Gunawan, pengacara Farizal, enggan bicara banyak terkait penahanan terhadap kliennya. Dia masih fokus pada proses hukum Farizal.
"Fokus ke pembelaan pak Farizal. Apa selanjutnya, tunggu keputusan selanjutnya. Kita enggak komentar terhadap kasusnya dulu," kata Gunawan di Gedung KPK, Jalan H.R. Rasuna Said, Setiabudi, Jakarta Selatan, Senin (26/9/2016).
Kasus suap ini terbongkar ketika KPK mencokok Ketua DPD Irman Gusman pada 17 September 2016. Ia disangka menerima Rp100 juta dari Direktur Utama CV Semesta Berjaya Xaveriandy Sutanto dan istrinya, Memi.
Perkara dimulai ketika KPK menyelidiki dugaan pemberian uang pada JPU Kejati Farizal oleh Xaveriandy. Pemberian duit diduga terkait kasus penjualan gula oleh CV Rimbun Padi Berjaya tanpa label SNI di Sumbar yang tengah bergulir di Pengadilan Negeri Padang.
Xaveriandy Sutanto dan istrinya, Memi, berjalan keluar dari Gedung KPK di Jakarta, Sabtu (17/9/2016) -- MI/Arya Manggala
Dalam proses pengadilan, Xaveriandy, yang merupakan mantan Direktur CV Rimbun Padi Berjaya, diduga membayar Jaksa Farizal buat membantunya dalam persidangan. Farizal kemudian bertindak seolah-olah sebagai penasihat hukum Xaveriandy dengan cara membuat eksepsi dan mengatur saksi-saksi yang menguntungkan.
(Baca: Jaksa Farizal 4 Kali Terima Duit Suap)
Di tengah penyelidikan perkara tersebut, KPK mengetahui ada pemberian duit buat Irman tapi dalam kasus lain. Irman diduga mendapat Rp100 juta terkait pengurusan kuota gula impor yang diberikan Perum Badan Urusan Logistik (Bulog) pada CV Semesta Berjaya di Sumbar pada 2016.
Irman diketahui sempat berkomunikasi dengan Direktur Utama Bulog Djarot Kusumayakti. Dia diduga memberikan rekomendasi pada CV Semesta Berjaya supaya mendapat jatah gula impor.
(Baca: KPK Indikasikan Periksa Dirut Bulog)
Terkait pemberian duit buat jaksa, KPK menetapkan Farizal dan Xaveriandy sebagai tersangka. Farizal disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaiamana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Xaveriandy sebagai pemberi suap kena pasal berbeda. Dia disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor sebagaiamana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Terkait tangkap tangan di rumah Irman, KPK menetapkannya sebagai tersangka penerima suap dan diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Sementara Xaveriandy dan Memi jadi tersangka pemberi suap. Keduanya disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
medcom.id, Jakarta: Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat Farizal diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka kasus dugaan suap Rp365 juta terkait kasus distribusi gula impor tanpa label SNI. Kelar diperiksa, Farizal langsung ditahan.
Selesai diperiksa pada pukul 16.10 WIB, Farizal keluar gedung KPK dengan didampingi beberapa kuasa hukumnya. Dengan mengenakan rompi tahanan, Farizal tak banyak bicara dan buru-buru masuk ke mobil tahanan.
Farizal dibawa ke Rumah Tahanan Guntur, Jakarta Selatan. Dia harus merasakan dinginnya ubin rutan untuk 20 hari pertama demi kepentingan penyidikan.
M. F. Gunawan, pengacara Farizal, enggan bicara banyak terkait penahanan terhadap kliennya. Dia masih fokus pada proses hukum Farizal.
"Fokus ke pembelaan pak Farizal. Apa selanjutnya, tunggu keputusan selanjutnya. Kita enggak komentar terhadap kasusnya dulu," kata Gunawan di Gedung KPK, Jalan H.R. Rasuna Said, Setiabudi, Jakarta Selatan, Senin (26/9/2016).
Kasus suap ini terbongkar ketika KPK mencokok Ketua DPD Irman Gusman pada 17 September 2016. Ia disangka menerima Rp100 juta dari Direktur Utama CV Semesta Berjaya Xaveriandy Sutanto dan istrinya, Memi.
Perkara dimulai ketika KPK menyelidiki dugaan pemberian uang pada JPU Kejati Farizal oleh Xaveriandy. Pemberian duit diduga terkait kasus penjualan gula oleh CV Rimbun Padi Berjaya tanpa label SNI di Sumbar yang tengah bergulir di Pengadilan Negeri Padang.
Xaveriandy Sutanto dan istrinya, Memi, berjalan keluar dari Gedung KPK di Jakarta, Sabtu (17/9/2016) -- MI/Arya Manggala
Dalam proses pengadilan, Xaveriandy, yang merupakan mantan Direktur CV Rimbun Padi Berjaya, diduga membayar Jaksa Farizal buat membantunya dalam persidangan. Farizal kemudian bertindak seolah-olah sebagai penasihat hukum Xaveriandy dengan cara membuat eksepsi dan mengatur saksi-saksi yang menguntungkan.
(Baca: Jaksa Farizal 4 Kali Terima Duit Suap)
Di tengah penyelidikan perkara tersebut, KPK mengetahui ada pemberian duit buat Irman tapi dalam kasus lain. Irman diduga mendapat Rp100 juta terkait pengurusan kuota gula impor yang diberikan Perum Badan Urusan Logistik (Bulog) pada CV Semesta Berjaya di Sumbar pada 2016.
Irman diketahui sempat berkomunikasi dengan Direktur Utama Bulog Djarot Kusumayakti. Dia diduga memberikan rekomendasi pada CV Semesta Berjaya supaya mendapat jatah gula impor.
(Baca: KPK Indikasikan Periksa Dirut Bulog)
Terkait pemberian duit buat jaksa, KPK menetapkan Farizal dan Xaveriandy sebagai tersangka. Farizal disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaiamana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Xaveriandy sebagai pemberi suap kena pasal berbeda. Dia disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor sebagaiamana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Terkait tangkap tangan di rumah Irman, KPK menetapkannya sebagai tersangka penerima suap dan diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Sementara Xaveriandy dan Memi jadi tersangka pemberi suap. Keduanya disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(NIN)