medcom.id, Jakarta: Huuuu... Huuu... Riuh sorakan itu keluar dari mulut para pengunjung sidang kasus kematian Wayan Mirna Salihin ketika terdakwa Jessica Kumala Wongso masuk ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Hari ini merupakan sidang ke-25 dengan agenda pembacaan tuntutan.
Saat disoraki, Jessica sempat menoleh ke arah pengunjung sambil berlalu dan langsung duduk di kursi terdakwa. Sejak pagi, ruang sidang sudah sesak. Bangku penonton penuh sejak pukul 08.00 WIB. Padahal, agenda sidang dijadwalkan berlangsung pukul 09.00 WIB.
Kendati sidang ditunda hingga pukul 13.00 WIB, penonton enggan beranjak dari kursi. Beberapa di antaranya bahkan rela berdiri di sela-sela bangku penonton.
Pengunjung sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Foto: MTVN.com/Arga Sumantri.
Tepat pukul 13.10 WIB, Hakim Ketua Kisworo lalu mengetuk palu tanda persidangan dibuka untuk umum. Kisworo lalu mewanti-wanti pengunjung tak boleh gaduh. Sebab sidang dengan agenda pembacaan tuntutan akan dimulai.
"Handphone agar dimatikan atau di silent selama persidangan," kata Kisworo di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (5/10/2016).
Kisworo lantas menanyai kondisi Jessica, apakah cukup sehat untuk mendengarkan tuntutan yang dibacalan oleh jaksa. Jessica mengangguk tanda kesiapannya.
Jaksa penuntut umum Ardito Muwardi mengawali pembacaan berkas tuntutan terhadap Jessica. Secara bergiliran, jaksa membaca berkas tuntutan yang relatif tebal.
Selama mendengar tuntutan yang dibacakan jaksa, Jessica hanya menunduk. Sesekali dia menaruh tangan kirinya di sandaran kursi.
Jessica tampak sering membetulkan posisi kaca mata ber-list hitam yang dikenakannya. Dengan rambut dibiarkan tergerai, mata Jessica menatap ke arah lantai.
Sesekali, Jessica menoleh ke arah jaksa yang tengah membacakan tuntutan. Tapi dia lebih sering menoleh ke arah tim penasihat hukum yang tampak serius mendengar butir demi butir berkas tuntutan jaksa.
Berkas tuntutan tampak begitu tebal. Benar saja, sampai tiga jam lebih berlalu, jaksa belum rampung membacakan tuntutan. Sampai akhirnya, Kisworo menunda sekitar 15 menit sidang hanya sekadar untuk salat.
Sekitar pukul 16.40 WIB, sidang dilanjutkan lagi. Sampai berita ini ditulis, jaksa tak kunjung rampung membacakan berkas tuntutannya.
Sebelum persidangan, pengacara Jessica, Otto Hasibuan memastikan kliennya siap mendengarkan tuntutan jaksa. Otto berharap kasus ini segera benderang.
Baca: Jessica Siap Mendengarkan Tuntutan Jaksa
"Mudah-mudahan tidak ada Jessica-Jessica lainnya di Republik ini," ungkap Otto.
Wayan Mirna meregang nyawa usai menyeruput es Kopi Vietnam di Kafe Olivier, 6 Januari. Kopi itu dipesan oleh Jessica.
Jessica jadi terdakwa tunggal kasus kematian Mirna. Jaksa mendakwa rekan Mirna di Billublue College itu dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana. Jessica terancam hukuman mati.
medcom.id, Jakarta: Huuuu... Huuu... Riuh sorakan itu keluar dari mulut para pengunjung sidang kasus kematian Wayan Mirna Salihin ketika terdakwa Jessica Kumala Wongso masuk ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Hari ini merupakan sidang ke-25 dengan agenda pembacaan tuntutan.
Saat disoraki, Jessica sempat menoleh ke arah pengunjung sambil berlalu dan langsung duduk di kursi terdakwa. Sejak pagi, ruang sidang sudah sesak. Bangku penonton penuh sejak pukul 08.00 WIB. Padahal, agenda sidang dijadwalkan berlangsung pukul 09.00 WIB.
Kendati sidang ditunda hingga pukul 13.00 WIB, penonton enggan beranjak dari kursi. Beberapa di antaranya bahkan rela berdiri di sela-sela bangku penonton.
Pengunjung sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Foto: MTVN.com/Arga Sumantri.
Tepat pukul 13.10 WIB, Hakim Ketua Kisworo lalu mengetuk palu tanda persidangan dibuka untuk umum. Kisworo lalu mewanti-wanti pengunjung tak boleh gaduh. Sebab sidang dengan agenda pembacaan tuntutan akan dimulai.
"
Handphone agar dimatikan atau di silent selama persidangan," kata Kisworo di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (5/10/2016).
Kisworo lantas menanyai kondisi Jessica, apakah cukup sehat untuk mendengarkan tuntutan yang dibacalan oleh jaksa. Jessica mengangguk tanda kesiapannya.
Jaksa penuntut umum Ardito Muwardi mengawali pembacaan berkas tuntutan terhadap Jessica. Secara bergiliran, jaksa membaca berkas tuntutan yang relatif tebal.
Selama mendengar tuntutan yang dibacakan jaksa, Jessica hanya menunduk. Sesekali dia menaruh tangan kirinya di sandaran kursi.
Jessica tampak sering membetulkan posisi kaca mata ber-list hitam yang dikenakannya. Dengan rambut dibiarkan tergerai, mata Jessica menatap ke arah lantai.
Sesekali, Jessica menoleh ke arah jaksa yang tengah membacakan tuntutan. Tapi dia lebih sering menoleh ke arah tim penasihat hukum yang tampak serius mendengar butir demi butir berkas tuntutan jaksa.
Berkas tuntutan tampak begitu tebal. Benar saja, sampai tiga jam lebih berlalu, jaksa belum rampung membacakan tuntutan. Sampai akhirnya, Kisworo menunda sekitar 15 menit sidang hanya sekadar untuk salat.
Sekitar pukul 16.40 WIB, sidang dilanjutkan lagi. Sampai berita ini ditulis, jaksa tak kunjung rampung membacakan berkas tuntutannya.
Sebelum persidangan, pengacara Jessica, Otto Hasibuan memastikan kliennya siap mendengarkan tuntutan jaksa. Otto berharap kasus ini segera benderang.
Baca: Jessica Siap Mendengarkan Tuntutan Jaksa
"Mudah-mudahan tidak ada Jessica-Jessica lainnya di Republik ini," ungkap Otto.
Wayan Mirna meregang nyawa usai menyeruput es Kopi Vietnam di Kafe Olivier, 6 Januari. Kopi itu dipesan oleh Jessica.
Jessica jadi terdakwa tunggal kasus kematian Mirna. Jaksa mendakwa rekan Mirna di Billublue College itu dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana. Jessica terancam hukuman mati.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(DOR)