Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Mukri. Foto: Medcom.id/Kautsar Widya Prabowo
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Mukri. Foto: Medcom.id/Kautsar Widya Prabowo

Kejaksaan Agung Bersikeras Cari Terobosan Hukum

Kautsar Widya Prabowo • 20 November 2019 12:50
Jakarta: Kejaksaan Agung berencana melakukan terobosan hukum menyikapi putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) terkait penipuan dan pencucian uang biro perjalanan umrah, First Travel. Salah satu terbosan yang akan dilakukan ialah mengajukan Peninjaun Kembali (PK)
 
"Ini bentuk konsistensi kejaksaan yang dalam proses hukum sejak tuntutan tingkat awal, sampai banding dan kasasi, tetap meminta barang bukti itu dikembalikan kepada yang berhak," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Mukri di Gedung Puspenkum, Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu, 20 November 2019.
 
Mukri mengakui berdasarkan aturan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak diperkenankan melakukan upaya hukum PK. Kejaksaan bakal melakukan kajian terlebih dahulu buat memastikan langkah hukum tersebut tepat diterapkan. 

Mukri memastikan Kejasaksaan Agung bakal berupaya maksimal mengembalikan hak korban. "Kita tetap berupaya mengoptimalkan cara-cara ini dan kita melakukan terobosan hukum yang intinya bagaimana berupaya mengembalikan aset-aset itu," tutur dia. 
 
Jumlah korban penipuan umrah First Travel lebih dari 63 ribu orang. Total kerugian diperkirakan mencapai Rp905 miliar.
 
MA memutuskan seluruh harta dan aset First Travel diserahkan ke negara bukan ke calon jemaah. Putusan ini diyakini telah sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
 
Putusan bersamaan dengan putusan yang menyatakan pemilik First Travel, yakni Andika Surachman dan Anniesa Devitasari Hasibuan, terbukti bersalah melakukan penipuan dan penggelapan. Keduanya divonis masing-masing 20 tahun penjara dan 18 tahun penjara.
 

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan