Jakarta: Mahkamah Konstitusi (MK) akan menyidangkan uji materi atau judicial review terhadap pasal yang ada dalam putusan kasus First Travel. Ketentuan yang diperkarakan, yakni Pasal 39 KUHP tentang Perampasan Aset, dan Pasal 46 KUHAP tentang Pengembalian Penyitaan Aset.
"Sidang dengan nomor perkara 81/PUU-XVII/2019 rencananya digelar pukul 14.30 WIB," kata kuasa hukum First Travel, Pitra Romadoni Nasution, kepada Medcom.id, Jakarta, Selasa, 10 Desember 2019.
Pitra mengatakan penerapan pasal tersebut bertentangan dengan Pasal 28 H Ayat 4 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Pasal itu berbunyi, 'Setiap orang berhak, mempunyai hak milik pribadi, dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang oleh siapa pun.
Menurut dia, korban sangat dirugikan dengan penerapan dua pasal itu. Sebab, uang para calon jemaah harus dikembalikan ke negara.
"Mereka adalah korban penipuan dan sewajarnya hak-hak mereka diberikan kembali, yakni uang hak milik mereka yang disetorkan ke First Travel," jelas Pitra.
Pitra bersama enam kuasa hukum lain bakal mendampingi 97 korban First Travel yang mengajukan uji materi.
Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) menguatkan vonis Pengadilan Negeri Depok dan Pengadilan Tinggi Bandung dalam perkara First Travel. Hakim memutuskan barang bukti yang disita dirampas untuk negara sesuai Pasal 39 jo Pasal 46 jo Pasal 194 KUHP.
Jakarta: Mahkamah Konstitusi (MK) akan menyidangkan uji materi atau
judicial review terhadap pasal yang ada dalam putusan kasus First Travel. Ketentuan yang diperkarakan, yakni Pasal 39 KUHP tentang Perampasan Aset, dan Pasal 46 KUHAP tentang Pengembalian Penyitaan Aset.
"Sidang dengan nomor perkara 81/PUU-XVII/2019 rencananya digelar pukul 14.30 WIB," kata kuasa hukum First Travel, Pitra Romadoni Nasution, kepada
Medcom.id, Jakarta, Selasa, 10 Desember 2019.
Pitra mengatakan penerapan pasal tersebut bertentangan dengan Pasal 28 H Ayat 4 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Pasal itu berbunyi, 'Setiap orang berhak, mempunyai hak milik pribadi, dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang oleh siapa pun.
Menurut dia, korban sangat dirugikan dengan penerapan dua pasal itu. Sebab, uang para calon jemaah harus dikembalikan ke negara.
"Mereka adalah korban penipuan dan sewajarnya hak-hak mereka diberikan kembali, yakni uang hak milik mereka yang disetorkan ke First Travel," jelas Pitra.
Pitra bersama enam kuasa hukum lain bakal mendampingi 97
korban First Travel yang mengajukan uji materi.
Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) menguatkan vonis Pengadilan Negeri Depok dan Pengadilan Tinggi Bandung dalam perkara First Travel. Hakim memutuskan barang bukti yang disita dirampas untuk negara sesuai Pasal 39 jo Pasal 46 jo Pasal 194 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)