Jakarta: Korban First Travel mendesak Jaksa Agung ST Burhanuddin untuk segera menerbitkan surat penundaan eksekusi aset First Travel. Penundaan secara tertulis dianggap penting untuk meyakinkan para korban jika Kejaksaan Agung (Kejagung) berpihak pada korban.
“Tertulis itu biar dipertanggungjawabkan. Kalau tertulis biar jamaah tenang,” kata Pitra Romadhoni Nasution selaku kuasa hukum korban First Travel saat dihubungi Medcom.id, Jakarta, Kamis, 5 Desember 2019.
Menurut Pitra, para korban masih terus berjuang karena Kejagung menunda eksekusi aset. Namun, untuk memperkuat penundaan tersebut, Burhanuddin perlu menyampaikannya secara tertulis.
“Makanya kita minta secara tertulis buat menenangkan para korban,” pungkasnya.
Pengadilan Negeri (PN) Depok memvonis tiga bos First Travel Andika Surrachman, Aniessa Hasibuan dan Kiki Hasibuan bersalah dalam kasus penipuan umrah First Travel. Ketiganya dinyatakan telah menipu dan menggelapkan uang Rp905 miliar dari 63.310 calon jemaah umrah.
Andika dijatuhi hukuman 20 tahun penjara, Aniessa Hasibuan 18 tahun penjara, dan Kiki Hasibuan 15 tahun penjara. Namun, putusan menyatakan aset dirampas negara karena pelapor, yang juga jemaah dalam persidangan, menolak aset diserahkan kepada mereka.
Dalam pertimbangannya, hakim memutus aset dirampas negara sesuai Pasal 39 jo Pasal 46 jo Pasal 194 KUHP. Tidak terima dengan putusan itu, Andika mengajukan banding dan kasasi.
Jaksa juga mengajukan banding agar aset dikembalikan ke jemaah. Namun, majelis hakim kasasi yang dipimpin Andi Samsam Nganro meyakini putusan Pengadilan Negeri Depok sudah benar.
Jakarta: Korban First Travel mendesak Jaksa Agung ST Burhanuddin untuk segera menerbitkan surat penundaan eksekusi aset First Travel. Penundaan secara tertulis dianggap penting untuk meyakinkan para korban jika Kejaksaan Agung (Kejagung) berpihak pada korban.
“Tertulis itu biar dipertanggungjawabkan. Kalau tertulis biar jamaah tenang,” kata Pitra Romadhoni Nasution selaku kuasa hukum korban First Travel saat dihubungi
Medcom.id, Jakarta, Kamis, 5 Desember 2019.
Menurut Pitra, para korban masih terus berjuang karena Kejagung menunda eksekusi aset. Namun, untuk memperkuat penundaan tersebut, Burhanuddin perlu menyampaikannya secara tertulis.
“Makanya kita minta secara tertulis buat menenangkan para korban,” pungkasnya.
Pengadilan Negeri (PN) Depok memvonis tiga bos First Travel Andika Surrachman, Aniessa Hasibuan dan Kiki Hasibuan bersalah dalam kasus penipuan umrah First Travel. Ketiganya dinyatakan telah menipu dan menggelapkan uang Rp905 miliar dari 63.310 calon jemaah umrah.
Andika dijatuhi hukuman 20 tahun penjara, Aniessa Hasibuan 18 tahun penjara, dan Kiki Hasibuan 15 tahun penjara. Namun, putusan menyatakan aset dirampas negara karena pelapor, yang juga jemaah dalam persidangan, menolak aset diserahkan kepada mereka.
Dalam pertimbangannya, hakim memutus aset dirampas negara sesuai Pasal 39 jo Pasal 46 jo Pasal 194 KUHP. Tidak terima dengan putusan itu, Andika mengajukan banding dan kasasi.
Jaksa juga mengajukan banding agar aset dikembalikan ke jemaah. Namun, majelis hakim kasasi yang dipimpin Andi Samsam Nganro meyakini putusan Pengadilan Negeri Depok sudah benar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(BOW)