Presiden Joko Widodo. Foto: Medcom.id/Desi Angriani
Presiden Joko Widodo. Foto: Medcom.id/Desi Angriani

Jokowi Bocorkan Kandidat Dewan Pengawas KPK

Desi Angriani • 18 Desember 2019 09:41
Balikpapan: Presiden Joko Widodo membocorkan sejumlah kandidat Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mereka berasal dari kalangan akademisi, hakim, jaksa, mantan pimpinan KPK, ekonom dan ahli pidana.
 
"Ada hakim Albertina Ho, itu tapi belum diputuskan loh ya, Pak Artidjo (Artidjo Alkostar). Ada Pak Taufiequrachman Ruki juga diusulkan sebagai calon anggota Dewan Pengawas," kata Jokowi di Hotel Novotel, Kota Balikpapan, Rabu, 18 Desember 2019.
 
Sementara, calon dari jaksa dan ekonom masih dirahasiakan. Pasalnya, calon anggota Dewan Pengawas Lembaga Antikorupsi itu belum diputuskan. 

"Jaksa siapa ya? Ada jaksa yang tidak aktif lagi (pensiun) kelihatannya, kalau ekonom masuk biar seimbang, (anggota Dewan Pengawas) pasti baik-baiklah," kata Presiden.
 
Jokowi memastikan sosok pilihannya memiliki kredibilitas, integritas dan rekam jejak yang baik. Kelima anggota Dewas KPK periode 2019-2023 itu akan dilantik di Istana Negara pada Jumat, 20 Desember 2019.
 
"Kamis kan sudah tahu, ini terus disaring," kata dia. 
 
Taufiequrachman Ruki pernah menjabat sebagai Ketua KPK periode 2003-2007 dan pelaksana tugas ketua KPK 2015. Ia merupakan lulusan terbaik Akademi kepolisian (Akpol) 1971.
 
Sementara, Artidjo Alkostar ialah mantan Ketua Kamar Pidana Mahkamah Agung. Ia mendapat banyak sorotan atas keputusan memperberat vonis terdakwa kasus korupsi.
 
Kemudian, Albertina Ho dikenal sebagai ketua majelis hakim yang menyidangkan kasus suap pegawai pajak Gayus Tambunan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Saat ini Albertina Ho menjabat sebagai Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Kupang.
 
Anggota Dewan Pengawas KPK dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK. Anggota berjumlah lima orang. Tugas mereka yakni mengawasi pelaksanaan tugas dan wewenang KPK, memberikan izin penyadapan, penggeledahan, dan penyitaan.
 
Dewan pengawas bisa merestui secara tertulis atau tidak tertulis permintaan izin itu paling lama 1x24 jam sejak diajukan. Mereka juga bisa menerima dan menindaklanjuti laporan masyarakat mengenai dugaan pelanggaran kode etik pimpinan dan pegawai KPK.
 

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan