Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memecat pengawal tahanan, M. M merupakan orang yang menemani terpidana Idrus Marham berobat ke Rumah Sakit Metropolitan Centre (RS MMC).
"Pimpinan memutuskan saudara M diberhentikan dengan tidak hormat karena terbukti melakukan pelanggaran disiplin sebagaimana diatur dalam Peraturan tentang Kode Etik KPK dan aturan lain yang terkait," kata juru bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 16 Juni 2019.
Pemecatan M buntut temuan Ombudsman yang menyebut Idrus Marham berkeliaran di luar Rutan KPK. Idrus tak mengenakan rompi tahanan, borgol, bahkan menggunakan alat komunikasi selama di rumah sakit.
Baca juga: KPK Kaji Temuan Malaadministrasi Ombudsman
Namun, Febri memastikan aktivitas Idrus di luar rutan sudah sesuai prosedur. Ia membantah KPK melakukan malaadministrasi terkait pengawalan tahanan.
"Proses perizinan Idrus Marham berobat ke RS MMC sudah sesuai prosedur. Itu permohonan tim penasehat hukum untuk melakukan pemeriksaan kesehatan di luar rumah tahanan (Rutan) ke dokter spesialis gigi RS MMC Jakarta," jelas Febri.
Pascatemuan, kata Febri, KPK melakukan pengetatan terhadap izin berobat tahanan. Selanjutnya, seluruh pengawal tahanan juga telah dikumpulkan untuk diberikan pengarahan tentang disiplin dan kode etik sebagai upaya pencegahan.
"KPK akan terus melakukan pengetatan aturan dan tidak akan menoleransi pelanggaran sekecil apa pun," tegas Febri.
Baca juga: Pimpinan KPK Diminta Mengklarifikasi Isu Faksi
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memecat pengawal tahanan, M. M merupakan orang yang menemani terpidana Idrus Marham berobat ke Rumah Sakit Metropolitan Centre (RS MMC).
"Pimpinan memutuskan saudara M diberhentikan dengan tidak hormat karena terbukti melakukan pelanggaran disiplin sebagaimana diatur dalam Peraturan tentang Kode Etik KPK dan aturan lain yang terkait," kata juru bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 16 Juni 2019.
Pemecatan M buntut temuan Ombudsman yang menyebut Idrus Marham berkeliaran di luar Rutan KPK. Idrus tak mengenakan rompi tahanan, borgol, bahkan menggunakan alat komunikasi selama di rumah sakit.
Baca juga:
KPK Kaji Temuan Malaadministrasi Ombudsman
Namun, Febri memastikan aktivitas Idrus di luar rutan sudah sesuai prosedur. Ia membantah KPK melakukan malaadministrasi terkait pengawalan tahanan.
"Proses perizinan Idrus Marham berobat ke RS MMC sudah sesuai prosedur. Itu permohonan tim penasehat hukum untuk melakukan pemeriksaan kesehatan di luar rumah tahanan (Rutan) ke dokter spesialis gigi RS MMC Jakarta," jelas Febri.
Pascatemuan, kata Febri, KPK melakukan pengetatan terhadap izin berobat tahanan. Selanjutnya, seluruh pengawal tahanan juga telah dikumpulkan untuk diberikan pengarahan tentang disiplin dan kode etik sebagai upaya pencegahan.
"KPK akan terus melakukan pengetatan aturan dan tidak akan menoleransi pelanggaran sekecil apa pun," tegas Febri.
Baca juga:
Pimpinan KPK Diminta Mengklarifikasi Isu Faksi Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)