Juru bicara KPK Febri Diansyah - ANT/Aprillio Akbar.
Juru bicara KPK Febri Diansyah - ANT/Aprillio Akbar.

KPK Tindaklanjuti Fakta Sidang Keterlibatan Menpora Imam

Juven Martua Sitompul • 09 Juli 2019 09:42
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut kasus dugaan suap dana hibah Kemenpora untuk KONI. Semua fakta yang muncul dalam sidang terus dicermati penyidik untuk mengembangkan perkara ke pihak-pihak lain yang terlibat.
 
"Ada beberapa poin di fakta persidangan baru yang kami cermati lebih lanjut," kata juru bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jakarta, Selasa, 9 Juli 2019.
 
Salah satu fakta baru yang ditelaah yakni adanya 'uang ngopi' untuk dua anak Menpora Imam Nahrawi. Menurut Febri, penyidik perlu membuktikan kepentingan pemberian uang dengan proses pembahasan dan pencairan dana hibah untuk KONI.

"Tujuan utama dari proses pembuktian di persidangan ini adalah sebenarnya untuk membuktikan perbuatan dan kesalahan dari terdakwa," ujarnya.
 
Febri masih menjawab diplomatis saat disinggung fakta-fakta yang muncul dalam sidang untuk memperkuat bukti keterlibatan Imam Nahrawi dalam skandal di Kemenpora tersebut. Dari beberapa fakta sidang, Imam Nahrawi kerap disebut sebagai pihak yang ikut kecipratan uang haram. 
 
"Tentu secara spesifik kita tidak bisa langsung menyimpulkan bahwa, a adalah pelaku b adalah pelaku selain terdakwa," tutur dia. 
 
Nama Menpora Imam Nahrawi dan staf pribadinya Miftahul Ulum santer disebut terlibat dalam kasus ini. Bahkan, dalam sejumlah persidangan, nama keduanya disebut kecipratan uang haram dari dana hibah untuk KONI tersebut.
 
(Baca juga: Asisten Pribadi Menpora Imam Nahrawi Disebut Kerap 'Peras' KONI)
 
Dalam putusan Sekretaris Jenderal KONI Ending Fuad Hamidy, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta meyakini uang senilai Rp11,5 miliar mengalir ke Imam Nahrawi. Uang suap dana hibah Kemenpora kepada KONI itu diserahkan Fuad kepada Imam melalui Ulum dan staf protokol Kemenpora, Arief Susanto.
 
Ulum menerima uang dengan rincian, Rp2 miliar pada Maret 2018, yang diserahkan di kantor KONI. Kemudian, Rp500 juta diserahkan pada Februari 2018 di ruang kerja Sekjen KONI. Selanjutnya, Rp3 miliar melalui Arief Susanto yang menjadi orang suruhan Ulum.
 
Kemudian, Rp3 miliar kepada Ulum di ruang kerja Sekjen KONI pada Mei 2018. Selanjutnya, penyerahan Rp3 miliar dalam mata uang asing. Uang diserahkan sebelum lebaran di Lapangan Tenis Kemenpora pada 2018.
 
Menurut hakim, meski Imam dan stafnya membantah menerima uang, pemberian uang itu diakui oleh para terdakwa dan saksi lainnya. Dalam putusannya, Hamidy divonis 2 tahun 8 bulan penjara dan dihukum membayar denda Rp100 juta subsider 2 bulan kurungan.
 
Disinggung hal itu, Febri menjawab diplomatis. Dia juga masih belum mau mengungkap detail hasil pengembangan dari pengusutan kasus ini.
 
"Sekarang belum ada tersangka baru kami masih proses pada proses-proses yang sedang berjalan di persidangan," ujarnya.
 
Dia meminta semua pihak memberi waktu kepada penyidik untuk menelaah fakta-fakta yang muncul dalam sidang. Febri yakin masih ada hal baru yang bakal terungkap dalam persidangan.
 
"Jadi kita simak dulu nanti jaksa akan melakukan analisis kalau semua proses persidangan itu sudah selesai dan rekomendasi rekomendasinya akan disampaikan pada pimpinan," pungkas dia. 
 
(Baca juga: KPK Telisik 'Uang Ngopi' Anak Menpora Imam)
 
Hamidy terbukti menyuap Deputi IV Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Kementerian Pemuda dan Olahraga Mulyana, pejabat pembuat komitmen (PPK) pada Kemenpora Adhi Purnomo dan staf Kemenpora Eko Triyanta.
 
Perbuatan itu dilakukan Hamidy bersama-sama dengan Bendahara KONI Johny E Awuy. Hamidy dan Johny terbukti memberikan 1 unit Toyota Fortuner hitam dan uang Rp300 juta kepada Mulyana. Selain itu, Mulyana diberikan kartu ATM debit BNI dengan saldo Rp100 juta.
 
Kemudian, Johny dan Hamidy juga memberikan ponsel merek Samsung Galaxy Note 9 kepada Mulyana. Selain itu, Hamidy juga memberikan uang Rp215 juta kepada Adhi Purnomo dan Eko Triyanta.
 
Pemberian hadiah bertujuan agar Mulyana dan dua orang lainnya membantu mempercepat proses persetujuan dan pencairan dana hibah Kemenpora yang akan diberikan kepada KONI.
 
KONI mengajukan proposal bantuan dana hibah kepada Kemenpora dalam rangka pelaksanaan tugas pengawasan dan pendampingan program peningkatan prestasi olahraga nasional pada multi event 18th Asian Games 2018 dan 3rd Asian Para Games 2018.
 
Termasuk, proposal dukungan KONI dalam rangka pengawasan dan pendampingan seleksi calon atlet dan pelatih atlet berprestasi Tahun 2018.
 

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan