Jakarta: Masa penahanan tersangka dugaan makar Hermawan Susanto (HS), 25, berakhir hari ini. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono memberi sinyal penahanan HS diperpanjang.
"Pasti diperpanjang itu penahanannya," ujar Argo di Mapolda Metro Jaya, Kamis, 11 Juli 2019.
HS, pengancam memenggal kepala Presiden Joko Widodo itu, telah ditahan selama 60 hari. Berdasarkan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) setiap tersangka ditahan maksimal 60 hari untuk keperluan penyidikan.
Namun, Argo menilai penahanan bisa dilakukan lebih dari 60 hari mengacu ancaman yang disangkakan. HS diancam penjara seumur hidup atas kasus dugaan makar yang menjeratnya.
"Bisa diperpanjang. Ancamannya berapa itu?" kata Argo.
Baca: Masa Penahanan Pengancam Jokowi Berakhir 11 Juli
Argo belum bisa memastikan apakah berkas perkara HS telah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung. Ia meminta waktu mengecek terlebih dulu hal itu ke penyidik.
"Untuk berkas perkaranya dicek dulu ya," imbuh Argo.
Sebelumnya Kuasa Hukum Hermawan, Sugiyarto Atmowijoyo mengatakan kliennya mau tidak mau harus dibebaskan pada hari ini Kamis, 11 Juli 2019. Sebab, masa penahanan Hermawan selama 60 hari sudah habis.
Sugiyarto menyebut, jika polisi masih mempertahankan penahanan Hermawan, penyidik harus segera melimpahkan berkas perkara ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta. Jika tidak, Polda Metro Jaya harus melepaskan Hermawan.
Jakarta: Masa penahanan tersangka dugaan makar Hermawan Susanto (HS), 25, berakhir hari ini. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono memberi sinyal penahanan HS diperpanjang.
"Pasti diperpanjang itu penahanannya," ujar Argo di Mapolda Metro Jaya, Kamis, 11 Juli 2019.
HS, pengancam memenggal kepala Presiden Joko Widodo itu, telah ditahan selama 60 hari. Berdasarkan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) setiap tersangka ditahan maksimal 60 hari untuk keperluan penyidikan.
Namun, Argo menilai penahanan bisa dilakukan lebih dari 60 hari mengacu ancaman yang disangkakan. HS diancam penjara seumur hidup atas kasus dugaan makar yang menjeratnya.
"Bisa diperpanjang. Ancamannya berapa itu?" kata Argo.
Baca: Masa Penahanan Pengancam Jokowi Berakhir 11 Juli
Argo belum bisa memastikan apakah berkas perkara HS telah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung. Ia meminta waktu mengecek terlebih dulu hal itu ke penyidik.
"Untuk berkas perkaranya dicek dulu ya," imbuh Argo.
Sebelumnya Kuasa Hukum Hermawan, Sugiyarto Atmowijoyo mengatakan kliennya mau tidak mau harus dibebaskan pada hari ini Kamis, 11 Juli 2019. Sebab, masa penahanan Hermawan selama 60 hari sudah habis.
Sugiyarto menyebut, jika polisi masih mempertahankan penahanan Hermawan, penyidik harus segera melimpahkan berkas perkara ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta. Jika tidak, Polda Metro Jaya harus melepaskan Hermawan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(DRI)