Pengancam Presiden Joko Widodo melangsungkan pernikahan di Rutan - Foto: istimewa.
Pengancam Presiden Joko Widodo melangsungkan pernikahan di Rutan - Foto: istimewa.

Masa Penahanan Pengancam Jokowi Berakhir 11 Juli

Siti Yona Hukmana • 09 Juli 2019 10:00
Jakarta: Masa penahanan tersangka dugaan makar Hermawan Susanto (HS), 25, berakhir pada Kamis, 11 Juli 2019. Penahanan HS harus ditangguhkan jika tak kunjung dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.
 
Kuasa Hukum HS, Sugiyarto Atmowijoyo mengatakan, hal itu mengacu pada Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Dalam KUHAP, seorang tersangka maksimal ditahan selama 60 hari untuk kepentingan penyidikan. 
 
"Tapi, kalau pada 12 Juli HS belum dikirim ke Kejaksaan, maka penahanannya harus ditangguhkan, karena pada akhirnya mau enggak mau. Sebab, penahanannya jadi ilegal kan tanpa dasar," kata Sugiyarto kepada Medcom.id di Jakarta, Selasa, 9 Juli 2019. 

Sugiyarto telah menanyakan berkas perkara HS kepada penyidik. Sampai saat ini berkas perkara belum dilimpahkan ke Kejaksaan, baik tahap pertama P19 (pelimpahan berkas) maupun tahap kedua P21 (pelimpahan barang bukti dan tersangka).
 
Baca: Tersangka Pengancam Jokowi Menikah di Rutan
 
"Makanya dari awal saya selalu mendesak untuk mereka itu menaikkan berkasnya. Kalau berkasnya segera naik kemudian HS segera diadili di pengadilan kan kami bisa membuktikan apakah makar bisa dibuktikan atau tidak kan gitu," tutur dia. 
 
Sebelumnya, video HS berteriak mengancam Jokowi beredar di media sosial. Dalam video dia menyebut, 'Siap penggal kepalanya Jokowi, Insyaallah Allahu Akbar. Siap penggal kepalanya Jokowi. Jokowi siap lehernya kita penggal dari Poso, Demi Allah'.
 
Buntut ucapannya, HS dilaporkan ke Polisi dan ditangkap di wilayah Parung, Kabupaten Bogor, Minggu, 12 Mei 2019. HS resmi ditahan selama 20 hari pada Selasa, 14 Mei. Penahanan HS diperpanjang 40 hari pada Minggu, 2 Juni.
 
HS terancam Pasal 104 KUHP tentang Tindak Pidana Kejahatan terhadap Keamanan Negara dan Pasal 110 KUHP juncto Pasal 87 KUHP. Dia diancam pidana mati atau penjara seumur hidup atau penjara paling lama 20 tahun.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(DRI)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan