Pengancam Presiden Joko Widodo melangsungkan pernikahan di Rutan - Foto: istimewa.
Pengancam Presiden Joko Widodo melangsungkan pernikahan di Rutan - Foto: istimewa.

Tersangka Pengancam Jokowi Menikah di Rutan

Siti Yona Hukmana • 09 Juli 2019 08:56
Jakarta: Tersangka kasus dugaan makar Hermawan Susanto (HS), 25, telah melangsungkan pernikahan di Rumah Tahanan (rutan) Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Dit Tahti) Polda Metro Jaya. Pernikahan digelar tertutup.
 
"HS sudah melangsungkan pernikahannya di dalam Rutan pada Rabu, 3 Juli 2019 pukul 16.00 WIB," kata Kuasa Hukum HS, Sugiyarto Atmowijoyo saat dikonfirmasi Medcom.id di Jakarta, Selasa, 9 Juli 2019.
 
Direktur Tahanan dan Barang Bukti Polda Metro Jaya AKBP Barnabas membenarkan pernikahan pengancam Presiden Joko Widodo tersebut. "Iya benar sudah menikah di Rutan," ucap Barnabas. 

Sugiyarto mengatakan pernikahan itu tak mengundang banyak kerabat. Polisi hanya memperbolehkan kehadiran orang-orang terdekat. Bahkan, pernikahan tidak boleh diumumkan lebih dulu pada awak media. 
 
(Baca juga: Motif Pemuda Pengancam Jokowi)
 
"Saat itu datang hanya saya sebagai kuasa hukum, penghulu dari KUA Kecamatan Kebayoran Baru. Bapak ibu HS, bapak ibu Anisa Agustin (istri) dan kakak serta adiknya. Selebihnya teman-teman dari Dit Tahti Polda, kan yang penting orientasinya bahwa mereka bisa ijab kabul," ujar Sugiyarto.
 
Sugiyarto berterima kasih kepada jajaran Polda Metro Jaya yang mengizinkan kliennya menyelenggarakan pernikahan. Sebelumnya, video HS berteriak mengancam Jokowi beredar di media sosial. Dalam video dia menyebut, 'Siap penggal kepalanya Jokowi, Insyaallah Allahu Akbar. Siap penggal kepalanya Jokowi. Jokowi siap lehernya kita penggal dari Poso, Demi Allah'.
 
Buntut ucapannya, HS dilaporkan ke polisi dan ditangkap di wilayah Parung, Kabupaten Bogor, Minggu, 12 Mei 2019 pagi. Pada Selasa, 14 Mei 2019, Hermawan resmi ditahan. Hermawan ditahan untuk 20 hari ke depan. Kemudian, penahananya telah diperpanjang 40 hari sejak Minggu 2 Juni hingga 11 Juli 2019. 
 
HS terancam Pasal 104 KUHP tentang Tindak Pidana Kejahatan terhadap Keamanan Negara dan Pasal 110 KUHP juncto Pasal 87 KUHP. Dia diancam pidana mati atau penjara seumur hidup atau penjara paling lama 20 tahun.
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(REN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan