Jakarta: Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya melimpahkan berkas perkara dugaan makar Hermawan Susanto (HS) ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.
"Berkas perkara sudah dikirim ke Kejaksaan. Kapannya (sidang) cek dulu ke penyidik ya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono kepada Medcom.id, Jumat, 12 Juli 2019.
Berkas perkara yang dikirim merupakan pelimpahan tahap pertama atau P19. Kini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) masih meneliti berkas tersebut. Jika tidak lengkap, penyidik akan melengkapi. Sebaliknya, penyidik akan melimpahkan berkas tahap kedua atau P21 jika JPU menyatakan sudah lengkap.
"Pelimpahan baru tahap pertama (hanya mengirimkan berkas). Tahap kedua mengirimkan barang bukti dan tersangka," ujar Argo.
Baca juga: Pengancam Jokowi Yakin Tak Bersalah
Sebelumnya, video HS berteriak mengancam Jokowi beredar di media sosial. Dalam video dia menyebut, 'Siap penggal kepalanya Jokowi, Insyaallah Allahu akbar. Siap penggal kepalanya Jokowi. Jokowi siap lehernya kita penggal dari Poso, Demi Allah'.
Buntut ucapannya, HS dilaporkan ke Polisi dan ditangkap di wilayah Parung, Kabupaten Bogor, Minggu, 12 Mei 2019. HS diduga melakukan kejahatan makar berdasarkan bukti-bukti yang ada.
Ia disangkakan Pasal 104 KUHP atau Pasal 110 KUHP Jo Pasal 87 KUHP tentang Makar dengan ancama pindana 20 tahun hingga seumur hidup.
Jakarta: Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya melimpahkan berkas perkara dugaan makar Hermawan Susanto (HS) ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.
"Berkas perkara sudah dikirim ke Kejaksaan. Kapannya (sidang) cek dulu ke penyidik ya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono kepada
Medcom.id, Jumat, 12 Juli 2019.
Berkas perkara yang dikirim merupakan pelimpahan tahap pertama atau P19. Kini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) masih meneliti berkas tersebut. Jika tidak lengkap, penyidik akan melengkapi. Sebaliknya, penyidik akan melimpahkan berkas tahap kedua atau P21 jika JPU menyatakan sudah lengkap.
"Pelimpahan baru tahap pertama (hanya mengirimkan berkas). Tahap kedua mengirimkan barang bukti dan tersangka," ujar Argo.
Baca juga:
Pengancam Jokowi Yakin Tak Bersalah
Sebelumnya, video HS berteriak mengancam Jokowi beredar di media sosial. Dalam video dia menyebut, 'Siap penggal kepalanya Jokowi, Insyaallah Allahu akbar. Siap penggal kepalanya Jokowi. Jokowi siap lehernya kita penggal dari Poso, Demi Allah'.
Buntut ucapannya, HS dilaporkan ke Polisi dan ditangkap di wilayah Parung, Kabupaten Bogor, Minggu, 12 Mei 2019. HS diduga melakukan kejahatan makar berdasarkan bukti-bukti yang ada.
Ia disangkakan Pasal 104 KUHP atau Pasal 110 KUHP Jo Pasal 87 KUHP tentang Makar dengan ancama pindana 20 tahun hingga seumur hidup.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(MEL)