Jakarta: Kuasa Hukum tersangka dugaan makar Hermawan Susanto (HS), Sugiyarto Atmowijoyo, berkeyakinan penuh bahwa kliennya tidak bersalah. Makar yang disangkakan dinilai tak terbukti.
"Seorang yang ditetapkan sebagai tersangka kan belum berarti terbukti bersalah melanggar Pasal 104 dan atau Pasal 110 KUHP jo Pasal 87 KUHP tentang Makar," kata Sugiyarto kepada Medcom.id, Jumat, 12 Juli 2019.
Menurut Sugiyarto, bersalah atau tidaknya Hermawan terkait makar harus dibuktikan di pengadilan. Dalam pembuktian ini, polisi, hakim, dan jaksa diminta profesional.
"Harapan saya sebagai kuasa hukum HS mari kita semua termasuk polisi, jaksa, hakim menjadikan hukum sebagai panglima di Indonesia ini, agar negara ini damai dan tertib," ungkapnya.
Di sisi lain, kata Sugiyarto, polisi harus mendefinisikan makar itu sendiri. Kemudian, unsur-unsur yang terdapat dalam tuduhan makar.
"Yang sudah dilakukan HS itu apa? memenuhi unsur makar itu sendiri atau tidak?," ujarnya.
Baca juga: Pengancam Penggal Kepala Memohon Maaf kepada Jokowi
Meski ia menilai tak terbukti adanya unsur makar dalam kasus kliennya, ia tetap menyadari perbuatan HS memang tidak pantas, keliru dan salah. Karenanya HS dan ayahnya Budiarto mengirimkan surat permintaan maaf ke Presiden Jokowi.
"Perkara mau dimaafkan atau tidak, yang jelas kami sudah melakukan permohonan maaf itu," ucapnya.
Akan tetapi, lanjut dia, kalau hanya dengan ucapan HS yang spontanitas itu lantas dituduh makar ia tak sependapat. Sebab, ia menilai makar memiliki unsur-unsur perbuatan yang banyak sebagaimana tertuang dalam pasal makar itu sendiri.
Meski demikian, Sugiyarto mengaku ia dan kliennya akan taat hukum. Seluruh prosedur akan dilalui hingga pembuktian di persidangan.
"Kami kan masyarakat taat hukum, jadi kami hormati proses hukum yang dilakukan oleh polisi," pungkasnya.
Baca juga: Polisi Perpanjang Masa Penahanan Pria Pengancam Presiden
Sebelumnya, video HS berteriak mengancam Jokowi beredar di media sosial. Dalam video dia menyebut, 'Siap penggal kepalanya Jokowi, Insyaallah Allahu Akbar. Siap penggal kepalanya Jokowi. Jokowi siap lehernya kita penggal dari Poso, Demi Allah'.
Buntut ucapannya, HS dilaporkan ke Polisi dan ditangkap di wilayah Parung, Kabupaten Bogor, Minggu, 12 Mei 2019. HS ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Dit Tahti) Polda Metro Jaya.
HS diduga kuat melakukan kejahatan makar berdasarkan bukti-bukti yang ada. Ia disangkakan Pasal 104 KUHP atau Pasal 110 KUHP Jo Pasal 87 KUHP tentang Makar yang diancam pidana sembilan tahun, 20 tahun hingga seumur hidup.
Jakarta: Kuasa Hukum tersangka dugaan makar Hermawan Susanto (HS), Sugiyarto Atmowijoyo, berkeyakinan penuh bahwa kliennya tidak bersalah. Makar yang disangkakan dinilai tak terbukti.
"Seorang yang ditetapkan sebagai tersangka kan belum berarti terbukti bersalah melanggar Pasal 104 dan atau Pasal 110 KUHP jo Pasal 87 KUHP tentang Makar," kata Sugiyarto kepada
Medcom.id, Jumat, 12 Juli 2019.
Menurut Sugiyarto, bersalah atau tidaknya Hermawan terkait makar harus dibuktikan di pengadilan. Dalam pembuktian ini, polisi, hakim, dan jaksa diminta profesional.
"Harapan saya sebagai kuasa hukum HS mari kita semua termasuk polisi, jaksa, hakim menjadikan hukum sebagai panglima di Indonesia ini, agar negara ini damai dan tertib," ungkapnya.
Di sisi lain, kata Sugiyarto, polisi harus mendefinisikan makar itu sendiri. Kemudian, unsur-unsur yang terdapat dalam tuduhan makar.
"Yang sudah dilakukan HS itu apa? memenuhi unsur makar itu sendiri atau tidak?," ujarnya.
Baca juga:
Pengancam Penggal Kepala Memohon Maaf kepada Jokowi
Meski ia menilai tak terbukti adanya unsur makar dalam kasus kliennya, ia tetap menyadari perbuatan HS memang tidak pantas, keliru dan salah. Karenanya HS dan ayahnya Budiarto mengirimkan surat permintaan maaf ke Presiden Jokowi.
"Perkara mau dimaafkan atau tidak, yang jelas kami sudah melakukan permohonan maaf itu," ucapnya.
Akan tetapi, lanjut dia, kalau hanya dengan ucapan HS yang spontanitas itu lantas dituduh makar ia tak sependapat. Sebab, ia menilai makar memiliki unsur-unsur perbuatan yang banyak sebagaimana tertuang dalam pasal makar itu sendiri.
Meski demikian, Sugiyarto mengaku ia dan kliennya akan taat hukum. Seluruh prosedur akan dilalui hingga pembuktian di persidangan.
"Kami kan masyarakat taat hukum, jadi kami hormati proses hukum yang dilakukan oleh polisi," pungkasnya.
Baca juga:
Polisi Perpanjang Masa Penahanan Pria Pengancam Presiden
Sebelumnya, video HS berteriak mengancam Jokowi beredar di media sosial. Dalam video dia menyebut, 'Siap penggal kepalanya Jokowi, Insyaallah Allahu Akbar. Siap penggal kepalanya Jokowi. Jokowi siap lehernya kita penggal dari Poso, Demi Allah'.
Buntut ucapannya, HS dilaporkan ke Polisi dan ditangkap di wilayah Parung, Kabupaten Bogor, Minggu, 12 Mei 2019. HS ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Dit Tahti) Polda Metro Jaya.
HS diduga kuat melakukan kejahatan makar berdasarkan bukti-bukti yang ada. Ia disangkakan Pasal 104 KUHP atau Pasal 110 KUHP Jo Pasal 87 KUHP tentang Makar yang diancam pidana sembilan tahun, 20 tahun hingga seumur hidup.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(MEL)