Pengacara menunjukkan surat permohonan maaf Hermawan Susanto, 25, tersangka pengancam Presiden Joko Widodo. Foto: Medcom.id/Siti Yona Hukmana.
Pengacara menunjukkan surat permohonan maaf Hermawan Susanto, 25, tersangka pengancam Presiden Joko Widodo. Foto: Medcom.id/Siti Yona Hukmana.

Pengancam Penggal Kepala Memohon Maaf kepada Jokowi

Siti Yona Hukmana • 21 Mei 2019 16:49
Jakarta: Hermawan Susanto, 25, tersangka pengancam Presiden Joko Widodo, menuliskan surat permintaan maaf untuk sang Kepala Negara. Ia berharap Jokowi memaafkannya atas ancaman yang dilancarkannya. 
 
"Kita akan menyampaikan surat kepada yang mulia Bapak Haji Presiden Joko Widodo selaku presiden Republik Indonesia untuk memohon maaf," kata kuasa hukum Hermawan, Sugiarto Atmowijoyo, di Polda Metro Jaya, Selasa, 21, Mei 2019.
 
Ia berharap surat yang ditulis tangan oleh Hermawan dapat diterima langsung Presiden. Dia ingin Jokowi membukakan pintu maaf untuk kliennya.

"Harapan kita surat ini bisa sampai ke Beliau dan Beliau bisa memaafkan, bermurah hati untuk memaafkan dan selanjutnya kita tetap siap melakukan proses hukum," ungkap dia.
 
Selain Hermawan, ayah kandung, Budiarto, juga menuliskan surat permintaan maaf kepada Jokowi. Kedua surat itu dikirim ke Istana Negara hari ini.
 
"(Surat dikirim) melalui perantaranya adalah kuasa hukumnya. Terus surat itu langsung kepada yang terhormat Bapak Jokowi, langsung saya kirimkan melalui JNE. Ya saya kirim ke Istana soalnya saya mau kirim langsung ke sana enggak sempat," tutur Sugiarto.
 
Terlepas dari itu, Sugiarto mengatakan perbuatan kliennya belum memenuhi unsur pidana karena belum ada permulaan dan niat. Hermawan mengancam akan memenggal kepala Jokowi secara spontan saat demo di depan Gedung Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) pada Jumat, 10 Mei 2019.
 
"Sehingga terbawa riuhnya suasana itu. Tapi, soal niat soal permulaan membunuh Presiden atau hal-hal lain itu enggak ada sehingga kami nilai sangkaan ini tidak memenuhi unsur sebetulnya," beber dia.
 
Baca: Pengancam Penggal Kepala Presiden Ditangkap
 
Sebelumnya, video Hermawan berteriak mengancam Jokowi beredar di media sosial. Dalam video dia menyebut, “Siap penggal kepalanya Jokowi, Insyaallah Allahu Akbar. Siap penggal kepalanya Jokowi. Jokowi siap lehernya kita penggal dari Poso, demi Allah”.
 
Buntut ucapannya, Hermawan dilaporkan ke polisi dan ditangkap di wilayah Parung, Kabupaten Bogor, Minggu, 12 Mei 2019 pagi. Pada Selasa, 14 Mei 2019, Hermawan resmi ditahan. Hermawan ditahan untuk 20 hari ke depan.
 
Hermawan terancam pasal berlapis, yakni Pasal 104 KUHP tentang  Tindak Pidana Kejahatan terhadap Keamanan Negara dan Pasal 27 ayat 4 juncto Pasal 45 ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Teknologi Informasi (ITE). Dia diancam pidana mati atau penjara seumur hidup atau penjara paling lama 20 tahun.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(OGI)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan