Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah. Foto: MI/Susanto.
Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah. Foto: MI/Susanto.

KPK 'Garap' Ketua Fraksi Demokrat DPRD Jambi

Juven Martua Sitompul • 18 Oktober 2019 11:19
Jakarta: Ketua Fraksi Partai Demokrat DPRD Provinsi Jambi, Nasri Umar, dipanggil tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pemanggilan terkait kasus dugaan suap 'ketok palu' pengesahan ‎RAPBD Provinsi Jambi Tahun 2018.
 
“Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka M (Ketua Fraksi Gerindra di DPRD Jambi, Muhammadiyah),” kata juru bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jakarta, Jumat, 18 Oktober 2019.
 
KPK menetapkan 12 anggota DPRD Jambi dan satu pihak swasta sebagai tersangka baru dalam kasus ini. Penetapan ke-13 tersangka itu merupakan pengembangan dari perkara yang lebih dulu menjerat mantan Gubernur Jambi Zumi Zola.

Ke-13 tersangka baru tersebut yaitu Ketua Fraksi Golkar DPRD Provinsi Jambi, Sufardi Nurzain; Ketua DPRD Jambi, Cornelis Buston; Wakil Ketua DPRD Jambi, AR Syahbandar dan Chumaidi Ziadi; Ketua Fraksi Restorasi di DPRD Jambi, Nurani Cekman; serta Ketua Fraksi PKB di DPRD Jambi, Tadjudin Hasan.
 
Selanjutnya, Ketua Fraksi PPP di DPRD Jambi, Parlagutan Nasution; Ketua Fraksi Gerindra di DPRD Jambi, Muhamadiyah; Pimpinan Komisi III DPRD Jambi, Zainal Abidin; Anggota DPRD Jambi, Elhelwi; Gusrizal, Effendi Hatta, dan pihak swasta Joe Fandy Yoesman alias Asiang.
 
Dalam kasus ini, masing-masing legislator itu diduga memiliki peran memuluskan 'ketok palu' ‎pengesahan RAPBD Provinsi Jambi tahun 2018. Peran itu meliputi menagih kesiapan uang, melakukan pertemuan, hingga meminta uang ketok palu.
 
Zumi Zola divonis enam tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Hak politik Zumi juga dicabut selama lima tahun.
 
Zumi terbukti memberikan suap kepada 53 anggota DPRD Provinsi Jambi senilai total Rp16,5 miliar. Uang tersebut diberikan agar pimpinan dan anggota DPRD Jambimenyetujui Raperda APBD TA 2017-2018.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(ADN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan