Jakarta: Enam tersangka kasus dugaan suap pengurusan kuota dan izin impor bawang putih pada 2019 ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mereka meringkuk di rumah tahanan (rutan) yang berbeda.
"Penahanan dilakukan selama 20 hari ke depan," kata juru bicara KPK Febri Diansyah di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat, 9 Agustus 2019.
Menurut dia, anggota Komisi VI DPR Fraksi PDI Perjuangan, I Nyoman Dhamantra (INY), ditahan di Polres Metro Jakarta Timur. Orang kepercayaan Dhamantra, Mirawati Basri (MBS); tersangka Elviyanto (ELV); dan pemilik PT Cahaya Sakti Argo, Chandry Suanda (CSU); ditahan di Rutan Klas I cabang KPK.
Sementara itu, dua tersangka lain, Doddy Wahyudi (DDW) dan Zulfikar (ZFK), dibawa ke Rutan Cabang KPK di Pomdam Jaya Guntur. Para tersangka menetap di rutan selama proses penyidikan di Korps Antirasuah.
Dalam kasus ini, Dhamantra diduga meminta fee Rp3,6 miliar untuk membantu Chandry dan Doddy mengurus rekomendasi impor produk hortikultura (RIPH) dari Kementerian Pertanian (Kementan) dan surat persetujuan impor (SPI) dari Kementrian Perdagangan (Kemendag). Keduanya terlebih dulu bertemu Mirawati serta swasta Elviyanto guna memuluskan urusan impor itu.
Dalam kesepakatan itu, Dhamantra mematok komitmen fee Rp1.700-Rp1.800 dari setiap kilogram bawang putih yang diimpor. Sementara itu, kuota impor bawang putih untuk 2019 sebesar 20 ribu ton.
KPK menyebutkan Dhamantra baru menerima uang Rp2 miliar dari kesepakatan itu. Uang itu diterimanya melalui rekening transfer money changer.
Baca: KPK Geram Impor Pangan Masih Digerogoti Korupsi
Atas perbuatannya, Chandry, Doddy, dan Zulfikar sebagai penyuap disangkakan melanggar pasal melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara itu, Dhamantra, Mirawati, dan Elviyanto sebagai penerima sogokan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Jakarta: Enam tersangka kasus dugaan suap pengurusan kuota dan izin impor bawang putih pada 2019 ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mereka meringkuk di rumah tahanan (rutan) yang berbeda.
"Penahanan dilakukan selama 20 hari ke depan," kata juru bicara KPK Febri Diansyah di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat, 9 Agustus 2019.
Menurut dia, anggota Komisi VI DPR Fraksi PDI Perjuangan, I Nyoman Dhamantra (INY), ditahan di Polres Metro Jakarta Timur. Orang kepercayaan Dhamantra, Mirawati Basri (MBS); tersangka Elviyanto (ELV); dan pemilik PT Cahaya Sakti Argo, Chandry Suanda (CSU); ditahan di Rutan Klas I cabang KPK.
Sementara itu, dua tersangka lain, Doddy Wahyudi (DDW) dan Zulfikar (ZFK), dibawa ke Rutan Cabang KPK di Pomdam Jaya Guntur. Para tersangka menetap di rutan selama proses penyidikan di Korps Antirasuah.
Dalam kasus ini, Dhamantra diduga meminta
fee Rp3,6 miliar untuk membantu Chandry dan Doddy mengurus rekomendasi impor produk hortikultura (RIPH) dari Kementerian Pertanian (Kementan) dan surat persetujuan impor (SPI) dari Kementrian Perdagangan (Kemendag). Keduanya terlebih dulu bertemu Mirawati serta swasta Elviyanto guna memuluskan urusan impor itu.
Dalam kesepakatan itu, Dhamantra mematok komitmen
fee Rp1.700-Rp1.800 dari setiap kilogram bawang putih yang diimpor. Sementara itu, kuota impor bawang putih untuk 2019 sebesar 20 ribu ton.
KPK menyebutkan Dhamantra baru menerima uang Rp2 miliar dari kesepakatan itu. Uang itu diterimanya melalui rekening transfer
money changer.
Baca: KPK Geram Impor Pangan Masih Digerogoti Korupsi
Atas perbuatannya, Chandry, Doddy, dan Zulfikar sebagai penyuap disangkakan melanggar pasal melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001
juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara itu, Dhamantra, Mirawati, dan Elviyanto sebagai penerima sogokan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001
juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(OGI)