Jakarta: Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin kembali dipanggil penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Lukman kali ini diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan suap jual beli jabatan di Kementerian Agama (Kemenag).
"Lukman Hakim akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka RMY (mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy)," kata juru bicara KPK Febri Diansyah melalui pesan singkat, Jakarta, Kamis, 23 Mei 2019.
Ini bukan kali pertama Lukman dimintai keterangan dalam kasus suap jual beli jabatan di Kemenag. Nama Lukman kerap disebut ikut terlibat dalam praktik rasuah di kementerian yang dipimpinnya.
Lukman diduga menerima aliran uang dari sejumlah pihak terkait proses seleksi jabatan di Kemenag. Lembaga Antirasuah bahkan memastikan uang Rp180 juta dan USD30 ribu yang disita dari ruang kerja Lukman beberapa waktu lalu adalah bagian dari suap.
Baca juga: KPK Tunggu Tersangka Bongkar Keterlibatan Menteri Lukman
Tak hanya itu, teranyar Lukman juga terseret dalam penyelidikan kasus dugaan korupsi penyelenggaraan haji yang baru diungkap KPK. Penyidik telah mengantongi bukti adanya penyimpangan dalam penyelenggaraan haji.
Salah satunya, penyimpangan biaya penginapan, termasuk proses-proses yang lain. Bukti-bukti itu didapat penyidik dari pengembangan kasus yang sebelumnya telah ditangani KPK.
KPK menetapkan Romi sebagai tersangka kasus dugaan suap jual beli jabatan di Kemenag. Romi disinyalir mengatur jabatan di Kemenag pusat dan daerah.
Romi diduga menerima suap dari Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi dan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Jawa Timur Haris Hasanuddin. Suap diberikan agar Romi mengatur proses seleksi jabatan untuk kedua penyuap tersebut.
Romi selaku penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b ayat (1) atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Muafaq Wirahadi dan Haris Hasanuddin selaku penyuap dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Muafaq juga dijerat Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Jakarta: Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin kembali dipanggil penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Lukman kali ini diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan suap jual beli jabatan di Kementerian Agama (Kemenag).
"Lukman Hakim akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka RMY (mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy)," kata juru bicara KPK Febri Diansyah melalui pesan singkat, Jakarta, Kamis, 23 Mei 2019.
Ini bukan kali pertama Lukman dimintai keterangan dalam kasus suap jual beli jabatan di Kemenag. Nama Lukman kerap disebut ikut terlibat dalam praktik rasuah di kementerian yang dipimpinnya.
Lukman diduga menerima aliran uang dari sejumlah pihak terkait proses seleksi jabatan di Kemenag. Lembaga Antirasuah bahkan memastikan uang Rp180 juta dan USD30 ribu yang disita dari ruang kerja Lukman beberapa waktu lalu adalah bagian dari suap.
Baca juga:
KPK Tunggu Tersangka Bongkar Keterlibatan Menteri Lukman
Tak hanya itu, teranyar Lukman juga terseret dalam penyelidikan kasus dugaan korupsi penyelenggaraan haji yang baru diungkap KPK. Penyidik telah mengantongi bukti adanya penyimpangan dalam penyelenggaraan haji.
Salah satunya, penyimpangan biaya penginapan, termasuk proses-proses yang lain. Bukti-bukti itu didapat penyidik dari pengembangan kasus yang sebelumnya telah ditangani KPK.
KPK menetapkan Romi sebagai tersangka kasus dugaan suap jual beli jabatan di Kemenag. Romi disinyalir mengatur jabatan di Kemenag pusat dan daerah.
Romi diduga menerima suap dari Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi dan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Jawa Timur Haris Hasanuddin. Suap diberikan agar Romi mengatur proses seleksi jabatan untuk kedua penyuap tersebut.
Romi selaku penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b ayat (1) atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Muafaq Wirahadi dan Haris Hasanuddin selaku penyuap dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Muafaq juga dijerat Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(MEL)