Staf Pembela HAM KontraS, Andi Muhammad Rezaldy (kanan) dan pengacara publik LBH Jakarta, Shaleh Al Ghifari (kiri) - Medcom.id/Ilham Pratama Putra.
Staf Pembela HAM KontraS, Andi Muhammad Rezaldy (kanan) dan pengacara publik LBH Jakarta, Shaleh Al Ghifari (kiri) - Medcom.id/Ilham Pratama Putra.

Penunjukan Kuasa Hukum Pelaku Kericuhan Tanpa Persetujuan Orang Tua

Ilham Pratama Putra • 26 Juli 2019 18:08
Jakarta: Pengacara publik Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta Shaleh Al Ghifary mengkritisi Polda Metro Jaya tak melibatkan orang tua saat proses pemeriksaan pelaku kericuhan 22 Mei 2019 pada anak. Shaleh menyebut salah satu pelaku anak, FY, 17 menunjuk sendiri kuasa hukum. 
 
Shaleh mengatakan semestinya dalam menunjuk kuasa hukum harus mendapat persetujuan orang tua atau wali. Namun, berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP), penunjukan kuasa hukum dilakukan oleh polisi. 
 
"Anak belum bisa melakukan pemberian kuasa. Penasihat hukum yang mendampingi FY saat di-BAP belum mendapatkan persetujuan dari orang tua atau wali, sehingga pendampingan terhadap FY gugur demi hukum," kata Shaleh, di Kantor KontraS, Jakarta Pusat, Jumat, 26 Juli 2019.

(Baca juga: Polisi Disebut Pakai Kekerasan Menyidik Anak Pelaku Kericuhan)
 
Shaleh menilai penyidik melanggar Pasal 23 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak. Undang-undang mewajibkan anak mendapat bantuan hukum dari orang tua.
 
Staf Pembela HAM KontraS, Andi Muhammad Rezaldy, menambahkan keluarga FY sulit mendapat informasi dari pihak kepolisian. Pihak keluarga juga sulit untuk bertemu FY. 
 
"Tidak diberikan akses informasi," kata Andi. 
 
LBH Jakarta dan KontraS meminta Kapolri Jenderal Tito Karnavian mengusut oknum polisi Polsek Metro Gambir yang diduga melakukan kekerasan anak saat penyididkan kasus kerusuhan 22 Mei 2019. KontraS menemukan dugaaan kekerasan pada, GL, 17 dan FY. 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan