medcom.id, Jakarta: Aset saham mafia pajak, Gayus Halomoan Tambunan disita negara melalui Kejaksaan Agung. Harta Gayus itu senilai lebih dari Rp800 juta.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung M Rum mengatakan, eksekusi itu dilakukan pada Kamis, 3 November lalu.
"Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan Agung RI telah melaksanakan Eksekusi Aset Barang Rampasan Negara dalam perkara Tindak Pidana Korupsi atas nama terpidana Gayus Halomoan P Tambunan berupa Saham dengan kode UNSP yang berjumlah 15.188.000 lembar saham dengan total perolehan bersih sebesar Rp820.220.350," kata Rum, di Jakarta, Jumat (11/11/2016).
Baca: Rencana Remisi Gayus Langgar Aturan
Rum melanjutkan, eksekusi aset barang rampasan negara itu sesuai dengan pelaksanaan dari Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 52 K/Pid.Sus/2013 tanggal 26 Maret 2013 jo. Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 22/Pid/TPK/2012/PT.DKI tanggal 21 Juni 2012 jo Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 34/Pid.B/TPK/2011/PN.Jkt.Pst tanggal 01 Maret 2012.
"Penyelesaian aset (Repatriasi) saham tersebut dilakukan melalui Mekanisme Transaksi di Bursa Efek Indonesia (BEI) dan hasilnya langsung disetorkan ke kas Negara melalui Rekening Kejari Jakarta Pusat," pungkas Rum.
https://video.medcom.id/trending-topic/GNGwlEQN-ini-jejak-plesiran-gayus-tambunan
medcom.id, Jakarta: Aset saham mafia pajak, Gayus Halomoan Tambunan disita negara melalui Kejaksaan Agung. Harta Gayus itu senilai lebih dari Rp800 juta.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung M Rum mengatakan, eksekusi itu dilakukan pada Kamis, 3 November lalu.
"Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan Agung RI telah melaksanakan Eksekusi Aset Barang Rampasan Negara dalam perkara Tindak Pidana Korupsi atas nama terpidana Gayus Halomoan P Tambunan berupa Saham dengan kode UNSP yang berjumlah 15.188.000 lembar saham dengan total perolehan bersih sebesar Rp820.220.350," kata Rum, di Jakarta, Jumat (11/11/2016).
Baca:
Rencana Remisi Gayus Langgar Aturan
Rum melanjutkan, eksekusi aset barang rampasan negara itu sesuai dengan pelaksanaan dari Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 52 K/Pid.Sus/2013 tanggal 26 Maret 2013 jo. Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 22/Pid/TPK/2012/PT.DKI tanggal 21 Juni 2012 jo Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 34/Pid.B/TPK/2011/PN.Jkt.Pst tanggal 01 Maret 2012.
"Penyelesaian aset (Repatriasi) saham tersebut dilakukan melalui Mekanisme Transaksi di Bursa Efek Indonesia (BEI) dan hasilnya langsung disetorkan ke kas Negara melalui Rekening Kejari Jakarta Pusat," pungkas Rum.
https://video.medcom.id/trending-topic/GNGwlEQN-ini-jejak-plesiran-gayus-tambunan
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DEN)