Terdakwa kasus mafia pajak Gayus Tambunan -- Foto: MI/ Susanto
Terdakwa kasus mafia pajak Gayus Tambunan -- Foto: MI/ Susanto

Rencana Remisi Gayus Langgar Aturan

Arif Hulwan • 02 Juli 2016 05:56
medcom.id, Jakarta: Anggota Komisi III DPR Muhammad Syafi'i mengatakan, rencana Kanwil Kemenkumham Jawa Barat untuk memberi remisi selama dua bulan masa tahanan kepada terpidana kasus penggelapan pajak Gayus Tambunan menyalahi perundangan yang ada. Prasyarat berkelakuan baik tak cukup untuk memperingan hukuman terpidana kelas kakap ini.
 
"Kalau ada Kanwil yang usulkan remisi itu, artinya ya melanggar aturan," katanya saat dihubungi Jumat (1/7/2016).
 
Menurutnya, Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 yang berisi pengetatan remisi bagi terpidana kasus korupsi, narkoba, dan terorisme masih berlaku hingga ini. Dan Gayus tergolong koruptor yang merugikan keuangan negara.

PP itu sendiri menambahkan beberapa syarat remisi, selain prasyarat berkelakuan baik. Yakni, pengembalian kerugian negara, bekerjasama dengan penegak hukum untuk mengungkap kasusnya, serta menjalani program deradikalisasi bagi napi terorisme.
 
Tentang penyitaan harta Gayus, 2014 lalu, yang mungkin dianggap sebagai pengembalan kerugian negara yang bisa jadi syarat pemberian remisi, Syafi'i tak sependapat. Baginya, hukum yang berlaku menyatakan, pengembalian kerugian negara tak serta menghapuskan tindak pidananya. Begitu pula berlaku dalam hal remisi Gayus ini.
 
"Kalau sudah ada yang melakukan (pemberian remisi)-nya, berarti tidak punya landasan hukum," cetus pria yang akrab dipanggil Romo itu.
 
Terlepas dari itu, pihaknya menyarankan sejumlah revisi di PP 99/2012 ini. Di antaranya, pembagian kategori korupsi berdasarkan besaran kerugian negaranya. Ini demi menyiasati Lapas yang semakin kelebihan penghuni. "Kalau korupsi Rp 2 juta sih cukup kembalikan saja, beri denda, tidak perlu dipenjara. Tapi kalau Gayus, ini udah parah banget. Harus dihukum berat," tandas anggota Fraksi Partai Gerindra ini.
 
Sebelumnya, Kanwil Kemenkumham Jabar untuk sementara mencatat adanya usulan remisi lebaran 2016 bagi 9.448 narapidana. Salah satunya, Gayus Tambunan, yang rencananya mendapat remisi 2 bulan. Selain itu, ada 27 napi korupsi lainnya yang menerima potongan masa tahanan mulai dari 15 hari hingga 2 bulan.
 
Dikutip dari kantor berita Antara, Kamis (29/6), Menkumham Yasonna Laoly menyatakan, pihaknya tetap bakal mengkaji dengan ketat soal pemberian remisi Hari Raya Idul Fitri untuk napi kasus korupsi. Panduannya ada pada PP No. 99 Tahun 2012.
 
Artinya, tak cuma berkelakuan baik saja. Syarat, misalnya, bekerjasama dengan penegak hukum pun wajib dilihat. "Sedang dikaji Ditjen PAS," ucap dia. 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(Des)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan