Anggota Komisi VI DPR RI Fraksi Golkar Bowo Sidik Pangarso saat keluar dari Gedung KPK, Kamis, 28 Maret 2019 malam. Foto: MI/Rommy Pujianto
Anggota Komisi VI DPR RI Fraksi Golkar Bowo Sidik Pangarso saat keluar dari Gedung KPK, Kamis, 28 Maret 2019 malam. Foto: MI/Rommy Pujianto

Bowo Sidik Terima Suap Sejak 2018

Juven Martua Sitompul • 29 Maret 2019 23:28
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut Anggota Komisi VI DPR RI Fraksi Golkar Bowo Sidik Pangarso mengumpulkan uang suap sejak Agustus 2018. Total uang yang dikumpulkan Bowo sebanyak Rp8 miliar.
 
Uang senilai Rp8 miliar itu disimpan Bowo dalam 400.000 amplop dengan pecahan Rp50 ribu dan Rp20 ribu. 400.000 ribu amplop itu tersimpan dalam 84 kardus yang dititipkan di PT Inersia, perusahaan milik Bowo.
 
Berdasarkan pengakuan Bowo, uang itu akan digunakan Bowo untuk serangan fajar di Pemilu 2019. Bowo merupakan calon legislatif (caleg) petahana Golkar dari daerah pemilihan (dapil) Jawa Tengah II sekaligus Ketua Bidang Pemenangan Pemilu Jawa Tengah I kepengurusan DPP Golkar.

"Itu sebagian sekitar satu setengah di antaranya diduga merupakan berasal dari penerimaan pertama sampai penerimaan ke-6," kata juru bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK Jakarta, Jumat, 29 Maret 2019.
 
Febri mengatakan Rp1,5 miliar dari Rp8 miliar yang disita pemberian dari PT Humpuss Transportasi Kimia (PT HTK). Sisanya, kata Febri, diduga berasal dari sejumlah perusahaan terkait proyek lain.
 
"Ada selisihnya Rp6,5 miliar yang lain yang juga sudah kami identifikasi sumbernya," ujarnya.
 
Lembaga Antirasuah memastikan telah mengantongi perusahaan yang memberi uang kepada Bowo. Pemberiaan itu bakal diusut selama proses penyidikan kasus dugaan suap kerjasama distribusi pengangkutan pupuk.
 
"Karena itulah KPK menggunakan pasal 12 B atau gratifikasi yang tidak dilaporkan dalam waktu 30 hari kerja," pungkasnya.
 
Bowo bersama Marketing Manager PT HTK, Asty Winasti dan Staf PT Inersa, Indung ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait kerjasama pengangkutan pupuk milik PT Pupuk Indonesia Logistik dengan PT HTK. Bowo dan Idung sebagai penerima sedangkan Asty pemberi suap.
 
Baca: Dokumen Perusahaan Bowo Sidik Disita
 
Bowo diduga meminta fee dari PT HTK atas biaya angkut. Total fee yang diterima Bowo USD2 permetric ton. Diduga telah terjadi enam kali menerima fee di sejumlah tempat seperti rumah sakit, hotel dan kantor PT HTK sejumlah Rp221 juta dan USD85,130.
 
Bowo dan Indung selaku penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b ayat (1) atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
 
Sedangkan Asty selaku penyuap dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(DMR)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan