Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah dokumen dari PT Inersia. Dokumen disita pada penggeledahan perusahaan itu milik anggota Komisi VI DPR Bowo Sidik Pangarso. Penggeledahan masih berlangsung.
"Sejauh ini diamankan dokumen-dokumen terkait dengan kepemilikan perusahaan yang menjelaskan posisi Bowo Sidik Pangarso dan Indung (staf PT Inersia) di perusahaan tersebut," kata juru bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta, Jumat, 29 Maret 2019.
Baca: KPK Menduga Banyak Caleg Siapkan Suap
Bowo bersama Marketing Manager PT HTK Asty Winasti dan pejabat PT Inersia Indung ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait kerja sama pengangkutan pupuk milik PT Pupuk Indonesia Logistik dengan PT HTK. Bowo dan Idung sebagai penerima sedangkan Asty pemberi suap.
Bowo diduga meminta fee dari PT HTK atas biaya angkut. Total fee yang diterima Bowo US$2 permetric ton. Diduga telah terjadi enam kali menerima fee di sejumlah tempat seperti rumah sakit, hotel, dan kantor PT HTK sejumlah Rp221 juta dan US$85,130.
Baca: KPK Bakal Buka Semua Amplop Bowo Sidik
Bowo dan Indung selaku penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b ayat (1) atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan Asty selaku penyuap dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah dokumen dari PT Inersia. Dokumen disita pada penggeledahan perusahaan itu milik anggota Komisi VI DPR Bowo Sidik Pangarso. Penggeledahan masih berlangsung.
"Sejauh ini diamankan dokumen-dokumen terkait dengan kepemilikan perusahaan yang menjelaskan posisi Bowo Sidik Pangarso dan Indung (staf PT Inersia) di perusahaan tersebut," kata juru bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta, Jumat, 29 Maret 2019.
Baca: KPK Menduga Banyak Caleg Siapkan Suap
Bowo bersama Marketing Manager PT HTK Asty Winasti dan pejabat PT Inersia Indung ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait kerja sama pengangkutan pupuk milik PT Pupuk Indonesia Logistik dengan PT HTK. Bowo dan Idung sebagai penerima sedangkan Asty pemberi suap.
Bowo diduga meminta fee dari PT HTK atas biaya angkut. Total fee yang diterima Bowo US$2 permetric ton. Diduga telah terjadi enam kali menerima fee di sejumlah tempat seperti rumah sakit, hotel, dan kantor PT HTK sejumlah Rp221 juta dan US$85,130.
Baca: KPK Bakal Buka Semua Amplop Bowo Sidik
Bowo dan Indung selaku penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b ayat (1) atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan Asty selaku penyuap dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OJE)