Jakarta: Satuan Tugas Antimafia Bola bakal memeriksa kembali tersangka perusakan dokumen terkait pengaturan skor sepak bola Joko Driyono. Ini merupakan pemeriksaan lanjutan dari dua pemeriksaan sebelumnya.
"Rencananya agendanya hari Rabu tanggal 27 Februari akan pemeriksaan lanjutan kepada JD sekitar jam 10.00 WIB," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono, di Divisi Humas Polda Metro Jaya, Senin, 24 Februari 2019.
Ini merupakan pemeriksaan ketiga. Sebelumnya Jokdri sudah diperiksa pada Senin, 18 Februari 2019 dan Jumat, 22 Februari 2019.
Argo menyebut penyidik bakal menggali keterangan Plt. Ketua Umum PSSI itu terkait dugaan inisiator penghancuran dokumen di kantor PT Liga Indonesia Baru (LIB) atau kantor Komisi Disiplin (Komdis) PSSI. Penyidik juga bakal mengonfirmasi sejumlah barang bukti yang disita.
"(pemeriksan terkait) barang bukti yang disita oleh penyidik, misal ada transferan uang, ada kuitansi, iya yang kita pertanyakan semua," tambahnya.
(Baca juga: Mantan Anggota PSSI jadi Tersangka Pengaturan Skor)
Joko Driyono diyakini sebagai inisiator penghancuran dokumen di kantor PT Liga Indonesia Baru atau kantor Komisi Disiplin (Komdis) PSSI. Ini terungkap pasca-pemeriksaan Jokdri selama 20 jam pada Senin, 18 Februari 2019
"Yang bersangkutan jawab (mengakui) memang menyuruh orang mengamankan barang tersebut (laptop dan dokumen) setelah ruangan disegel," ujar Argo di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa, 19 Febuari 2019
Namun, Argo enggan menjelaskan detail isi dokumen maupun laptop yang diamankan atas perintah Jokdri. Barang bukti yang telah disita akan diungkap di pengadilan.
"Nanti di persidangan ya kalau yang itu (barang bukti)," tambah dia.
Jokdri disangka melanggar pasal berlapis. Dia disangka melanggar Pasal 363 yang terkait pencurian dan pemberatan serta Pasal 232 tentang perusakan pemberitahuan dan penyegelan. Selanjutnya, Pasal 233 tentang perusakan barang bukti dan Pasal 235 KUHP terkait perintah palsu untuk melakukan tindak pidana yang disebutkan di Pasal 232 dan Pasal 233.
(Baca juga: Jokdri Berniat Pinjamkan Rp300 Juta ke Mbah Putih)
Jakarta: Satuan Tugas Antimafia Bola bakal memeriksa kembali tersangka perusakan dokumen terkait pengaturan skor sepak bola Joko Driyono. Ini merupakan pemeriksaan lanjutan dari dua pemeriksaan sebelumnya.
"Rencananya agendanya hari Rabu tanggal 27 Februari akan pemeriksaan lanjutan kepada JD sekitar jam 10.00 WIB," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono, di Divisi Humas Polda Metro Jaya, Senin, 24 Februari 2019.
Ini merupakan pemeriksaan ketiga. Sebelumnya Jokdri sudah diperiksa pada Senin, 18 Februari 2019 dan Jumat, 22 Februari 2019.
Argo menyebut penyidik bakal menggali keterangan Plt. Ketua Umum PSSI itu terkait dugaan inisiator penghancuran dokumen di kantor PT Liga Indonesia Baru (LIB) atau kantor Komisi Disiplin (Komdis) PSSI. Penyidik juga bakal mengonfirmasi sejumlah barang bukti yang disita.
"(pemeriksan terkait) barang bukti yang disita oleh penyidik, misal ada transferan uang, ada kuitansi, iya yang kita pertanyakan semua," tambahnya.
(Baca juga:
Mantan Anggota PSSI jadi Tersangka Pengaturan Skor)
Joko Driyono diyakini sebagai inisiator penghancuran dokumen di kantor PT Liga Indonesia Baru atau kantor Komisi Disiplin (Komdis) PSSI. Ini terungkap pasca-pemeriksaan Jokdri selama 20 jam pada Senin, 18 Februari 2019
"Yang bersangkutan jawab (mengakui) memang menyuruh orang mengamankan barang tersebut (laptop dan dokumen) setelah ruangan disegel," ujar Argo di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa, 19 Febuari 2019
Namun, Argo enggan menjelaskan detail isi dokumen maupun laptop yang diamankan atas perintah Jokdri. Barang bukti yang telah disita akan diungkap di pengadilan.
"Nanti di persidangan ya kalau yang itu (barang bukti)," tambah dia.
Jokdri disangka melanggar pasal berlapis. Dia disangka melanggar Pasal 363 yang terkait pencurian dan pemberatan serta Pasal 232 tentang perusakan pemberitahuan dan penyegelan. Selanjutnya, Pasal 233 tentang perusakan barang bukti dan Pasal 235 KUHP terkait perintah palsu untuk melakukan tindak pidana yang disebutkan di Pasal 232 dan Pasal 233.
(Baca juga:
Jokdri Berniat Pinjamkan Rp300 Juta ke Mbah Putih)
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)