Ilustrasi KPK - MI.
Ilustrasi KPK - MI.

KPK Garap Mantan Kadis PU Aceh

Juven Martua Sitompul • 08 Maret 2019 12:22
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap mantan Kadis PU Aceh 2014, Hasan. Dia akan diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan suap proyek pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM), milik Kementerian PUPR.
 
"Yang bersangkutan diperiksa untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka ARE (Kepala Satuan Kerja SPAM Strategis atau PPK SPAM Lampung, Anggiat Partunggul Nahot Simaremare)," kata juru bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jakarta, Jumat, 8 Maret 2019.
 
Penyidik juga memanggil tiga saksi lain yaitu mantan Kasatker SPAM Jambi, Noptiman; mantan Kasatker SPAM Aceh, Sujud; dan mantan Kasatker SPAM Kalimantan Selatan, Azan. Ketiganya akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka yang sama.

KPK telah mengantongi nama 55 pejabat Kementerian PUPR yang menerima aliran suap dari proyek SPAM ini. Ke-55 anak buah Menteri Basuki Hadimuljono itu bahkan telah mengakui menerima suap dengan mengembalikan uang haram itu KPK.
 
Hingga saat ini, total uang suap yang diterima KPK dari pihak penerima senilai Rp20,4 miliar, USD148.500 dan SGD28.100. Aliran uang itu dikembalikan kepada KPK secara bertahap.
 
Tak hanya menerima pengembalian uang, tim penyidik juga telah menyita rumah dan tanah di kawasan Sentul, Bogor dan emas batangan seberat 500 gram. Diduga aset itu bagian dari komitmen fee atas proyek tersebut.
 
(Baca juga: 55 Pejabat Kementerian PUPR Diduga Terima Suap SPAM)
 
Delapan orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Empat di antaranya sebagai pihak pemberi yakni Direktur Utama PT Wijaya Kusuma Emindo (WKE), Budi Suharto; Direktur PT WKE, Lily Sundarsih; Direktur PT Tashida Sejahtera Perkasa (TSP), Irene Irma; Direktur PT TSP, Yuliana Enganita Dibyo.
 
Kemudian sebagai pihak penerima, Kepala Satuan Kerja SPAM Strategis atau Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) SPAM Lampung, Anggiat Partunggul Nahot Simaremare; PPK SPAM Katulampa, Meina Woro Kusrinah; Kepala Satuan Kerja SPAMDarurat, Teuku Moch Nazar; dan PPK SPAM Toba I, Donny Sofyan Arifin.
 
Dalam kasus ini, Anggiat, Meina, Nazar dan Donny diduga menerima suap untuk mengatur lelang terkait proyek pembangunan SPAM tahun 2017-2018 di Umbulan 3 Pasuruan, Lampung, Toba 1 dan Katulampa.
 
Sementara 2 proyek lain yang juga diatur lelangnya yaitu pengadaan pipa High Density Polyethylene (HDPE) di Bekasi dan daerah bencana di Donggala, Palu, Sulawesi Tengah. Lelang diatur sedemikian rupa untuk dimenangkan oleh PT WKE dan PT TSP.
 
Anggiat diduga menerima fee untuk pemulusan proyek-proyek itu sebesar Rp850 juta dan USD5 ribu, Meina menerima Rp1,42 miliar dan USD22 ribu. Kemudian, Nazar menerima Rp2,9 miliar dan Donny menerima 170 juta.
 
(Baca juga: Suap Proyek Air Diduga Mengucur ke Banyak Pihak)
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(REN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan