Juru bicara KPK Febri Diansyah. Foto: MI/Rommy
Juru bicara KPK Febri Diansyah. Foto: MI/Rommy

55 Pejabat Kementerian PUPR Diduga Terima Suap SPAM

Juven Martua Sitompul • 06 Maret 2019 09:26
Jakarta: Sebanyak 55 pejabat Kementerian PUPR mengakui telah menerima aliran suap proyek pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di sejumlah daerah. Pengakuan ini ditunjukkan melalui pengembalian uang dari para pejabat pembuat komitmen (PPK), yang sebagian merupakan Kepala Satuan Kerja (Kasatker) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
 
Hingga sekarang, total uang yang diterima KPK senilai Rp20,4 miliar, USD148.500 dan SGD28.100. Aliran uang itu dikembalikan kepada KPK secara bertahap.
 
"Sekitar 55 orang PPK yang sebagian besar juga Kasatker sudah mengembalikan uang ke KPK mengakui bahwa mereka pernah menerima aliran dana terkait dengan proyek-proyek penyediaan air minum tersebut," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jakarta, Rabu, 6 Maret 2019.

Baca: KPK Sita Emas Batangan dari Pejabat Kementerian PUPR
 
Tak hanya menerima pengembalian uang, tim penyidik juga telah menyita rumah dan tanah di kawasan Sentul, Bogor dan emas batangan seberat 500 gram. Kedua aset tersebut disita KPK dari dua pejabat Kementerian PUPR karena diduga terkait dengan proyek SPAM.
 
Lembaga Antirasuah bakal terus mengembangkan kasus ini. Apalagi, kata Febri, masih banyak pihak yang diduga menerima aliran suap proyek SPAM tersebut.
 
"Kami menduga aliran dana pada setidaknya 55 orang pejabat di Kempupera, terkait dengan proyek-proyek penyediaan air minum di proyek-proyek yang tersebar di banyak daerah di Indonesia," pungkasnya.
 
Delapan orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Empat di antaranya sebagai pihak pemberi yakni Direktur Utama PT WKE, Budi Suharto; Direktur PT WKE, Lily Sundarsih; Direktur PT TSP, Irene Irma; Direktur PT TSP, Yuliana Enganita Dibyo.
 
Kemudian sebagai pihak penerima, Kepala Satuan Kerja SPAM Strategis atau Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) SPAM Lampung, Anggiat Partunggul Nahot Simaremare; PPK SPAM Katulampa, Meina Woro Kusrinah; Kepala Satuan Kerja SPAMDarurat, Teuku Moch Nazar; dan PPK SPAM Toba I, Donny Sofyan Arifin.
 
Total barang bukti yang diamankan KPK dalam kasus ini uang sejumlah Rp3.3 miliar, SGD23.100, dan USD3.200. Dalam kasus ini, Anggiat, Meina, Nazar dan Donny diduga menerima suap untuk mengatur lelang terkait proyek pembangunan SPAM tahun 2017-2018 di Umbulan 3 Pasuruan, Lampung, Toba 1 dan Katulampa.
 
Sementara 2 proyek lain yang juga diatur lelangnya yaitu pengadaan pipa High Density Polyethylene (HDPE) di Bekasi dan daerah bencana di Donggala, Palu, Sulawesi Tengah. Lelang diatur sedemikian rupa untuk dimenangkan oleh PT WKE dan PT TSP.
 
Anggiat diduga menerima fee untuk pemulusan proyek-proyek itu sebesar Rp850 juta dan USD5 ribu, Meina menerima Rp1,42 miliar dan USD22 ribu. Kemudian, Nazar menerima Rp2,9 miliar dan Donny menerima 170 juta.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(YDH)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan