Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Febri Diansyah. Foto: Medcom.id/Isfan Harun.
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Febri Diansyah. Foto: Medcom.id/Isfan Harun.

KPK Sita Emas Batangan dari Pejabat Kementerian PUPR

Juven Martua Sitompul • 28 Februari 2019 21:19
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita emas batangan seberat 500 gram milik seorang pejabat Kementerian PUPR. Emas itu diduga berkaitan dengan perkara suap proyek pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM), milik Kementerian PUPR.
 
"Dugaan suap terkait dengan proyek penyediaan air minum kami lakukan penyitaan terhadap logam mulia dari salah seorang kasatker," kata juru bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta, Kamis, 28 Februari 2019.
 
Febri menolak menjawab nama pejabat tersebut. Dia hanya menjelaskan emas yang disita itu terdiri dari lima logam mulia, masing-masing seberat 100 gram.
 
"Itu yang kami duga ada kaitan sumber dananya dengan proyek penyediaan air minum di Kemenpupera," kata Febri.
 
Febri menegaskan, saat ini asal usul pembelian emas itu akan ditelaah lebih jauh. Dia belum mau bicara banyak soal kemungkinan bakal adanya tersangka baru dalam kasus suap SPAM ini.
 
"Saya kira akan didalami lebih lanjut dan itu belum bisa disampaikan sekarang, yang pasti lima emas batangan masing-masing 100 gram sudah kami lakukan penyitaan," pungkasnya.
 
Baca: KPK Kecam Korupsi Proyek Penyediaan Air di Palu
 
Sepanjang proses penyidikan kasus ini, KPK terus menerima pengembalian uang dari pejabat Kementerian PUPR. Uang tersebut diduga bagian aliran suap untuk pejabat Kementerian PUPR atas proyek SPAM di sejumlah daerah.
 
Hingga kini, tercatat ada 55 Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pemegang proyek SPAM di sejumlah daerah telah mengembalikan uang kepada KPK. Total uang yang dikembalikan mencapai Rp20,4 miliar, USD148.500 dan SGD28.100.
 
"Terdapat tambahan pengembalian uang dalam kasus SPAM. Sampai saat ini 55 orang PPK di Kementerian PUPR yang memegang proyek SPAM (dikerjakan oleh PT. WKE dan PT. TSP) di sejumlah daerah telah mengembalikan uang secara bertahap ke KPK," pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(FZN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan