Jakarta: Direktur PT Borneo Lumbung Energi dan Metal Tbk Ninie Afwani dipanggil penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia akan diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap terkait terminasi Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) PT AKT di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SMT (Pemilik PT Borneo Lumbung Energy and Metal Tbk Samin Tan)," kata juru bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jakarta, Rabu, 6 Maret 2019.
Baca: Permohonan Justice Collaborator Eni Saragih Ditolak
KPK menetapkan pemilik PT BLEM Samin Tan sebagai tersangka baru kasus dugaan suap proyek pembangunan PLTU Riau-I. Samin Tan diduga menyuap mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Eni Maulani Saragih.
Suap diberikan agar Eni membantu proses pengurusan terminasi kontrak perjanjian karya usaha pertambangan batubara (PKP2B) PT AKT di Kementerian ESDM. PT BLEM milik Samin Tan diduga mengakuisisi PT ATK.
Eni Maulani Saragih akhirnya menyanggupi permintaan itu dan memengaruhi Kementerian ESDM, termasuk menggunakan forum rapat dengar pendapat (RDP) dengan Kementerian ESDM. Eni saat itu merupakan anggota Panja Minerba di Komisi VII DPR RI.
Baca: Eni Diwajibkan Bayar Uang Pengganti Rp5,4 M
Eni diduga meminta sejumlah uang kepada Samin Tan untuk keperluan pilkada suaminya, Muhammad Al Khadziq di Kabupaten Temanggung. Pemberian itu terjadi dalam dua tahap melalui staf Samin Tan dan tanaga ahli Eni.
Pertama, pada 1 Juni 2018 Rp4 miliar dan pemberian kedua terjadi pada 22 Juni 2018 Rp1 miliar. Total suap yang diterima Eni dari Samin mencapai Rp5 miliar.
Jakarta: Direktur PT Borneo Lumbung Energi dan Metal Tbk Ninie Afwani dipanggil penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia akan diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap terkait terminasi Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) PT AKT di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SMT (Pemilik PT Borneo Lumbung Energy and Metal Tbk Samin Tan)," kata juru bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jakarta, Rabu, 6 Maret 2019.
Baca: Permohonan Justice Collaborator Eni Saragih Ditolak
KPK menetapkan pemilik PT BLEM Samin Tan sebagai tersangka baru kasus dugaan suap proyek pembangunan PLTU Riau-I. Samin Tan diduga menyuap mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Eni Maulani Saragih.
Suap diberikan agar Eni membantu proses pengurusan terminasi kontrak perjanjian karya usaha pertambangan batubara (PKP2B) PT AKT di Kementerian ESDM. PT BLEM milik Samin Tan diduga mengakuisisi PT ATK.
Eni Maulani Saragih akhirnya menyanggupi permintaan itu dan memengaruhi Kementerian ESDM, termasuk menggunakan forum rapat dengar pendapat (RDP) dengan Kementerian ESDM. Eni saat itu merupakan anggota Panja Minerba di Komisi VII DPR RI.
Baca: Eni Diwajibkan Bayar Uang Pengganti Rp5,4 M
Eni diduga meminta sejumlah uang kepada Samin Tan untuk keperluan pilkada suaminya, Muhammad Al Khadziq di Kabupaten Temanggung. Pemberian itu terjadi dalam dua tahap melalui staf Samin Tan dan tanaga ahli Eni.
Pertama, pada 1 Juni 2018 Rp4 miliar dan pemberian kedua terjadi pada 22 Juni 2018 Rp1 miliar. Total suap yang diterima Eni dari Samin mencapai Rp5 miliar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OJE)