Jakarta: Tokoh Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Kiai Asep Saifuddin Chalim mengaku mengenal Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Jawa Timur Haris Hasanuddin. Haris pernah jadi santri Kiai Asep di Pondok Pesantren (Ponpes) Amanatul Ummah.
"Haris itu, kira-kira 25 tahun yang lalu, jadi murid saya selama kurang lebih tiga tahunan," kata Kiai Asep usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Senin, 25 Maret 2019.
Hari ini, Kiai Asep diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan suap jual beli jabatan di Kemenag. Kiai Asep dimintai keterangan untuk melengkapi berkas penyidikan eks Ketua Umum PPP Romahurmuziy (Romi).
Kiai Asep membantah tudingan Romi yang menyebut dirinya pernah merekomendasikan Haris Hasanuddin untuk mengisi jabatan di Kemenag. Dia bahkan mengaku sudah lama tidak berkomunikasi dengan Romi.
"Ya, jelas kalau saya berikan rekomendasi itu salah betul. Sudah lama sekali (tidak berkomunikasi dengan Romi)," ujarnya.
(Baca juga: Mahfud Sebut KPK Mengantongi Banyak Bukti Suap Kemenag)
Dalam pemeriksaan, Kiai Agus juga menepis ikut terlibat dalam praktik kotor di Kementerian yang dipimpin Lukman Hakim Saifuddin tersebut. Semua hal yang dia ketahui terkait ihwal suap ini telah disampaikan kepada penyidik.
"Saya cuma sebagai tamu ya memang ada pertanyaan apa saya ikut mengetahui semuanya, enggak saya enggak tahu," pungkas dia.
KPK menetapkan Romi sebagai tersangka kasus dugaan suap jual beli jabatan di Kemenag. Romi diduga mengatur jabatan di Kemenag pusat dan daerah.
Romi diduga menerima suap dari Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi dan Haris Hasanuddin. Suap diberikan agar Romi mengatur proses seleksi jabatan untuk kedua penyuap tersebut.
Romi selaku penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b ayat (1) atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan Muafaq Wirahadi dan Haris Hasanuddin selaku penyuap dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Muafaq juga dijerat Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Jakarta: Tokoh Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Kiai Asep Saifuddin Chalim mengaku mengenal Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Jawa Timur Haris Hasanuddin. Haris pernah jadi santri Kiai Asep di Pondok Pesantren (Ponpes) Amanatul Ummah.
"Haris itu, kira-kira 25 tahun yang lalu, jadi murid saya selama kurang lebih tiga tahunan," kata Kiai Asep usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Senin, 25 Maret 2019.
Hari ini, Kiai Asep diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan suap jual beli jabatan di Kemenag. Kiai Asep dimintai keterangan untuk melengkapi berkas penyidikan eks Ketua Umum PPP Romahurmuziy (Romi).
Kiai Asep membantah tudingan Romi yang menyebut dirinya pernah merekomendasikan Haris Hasanuddin untuk mengisi jabatan di Kemenag. Dia bahkan mengaku sudah lama tidak berkomunikasi dengan Romi.
"Ya, jelas kalau saya berikan rekomendasi itu salah betul. Sudah lama sekali (tidak berkomunikasi dengan Romi)," ujarnya.
(Baca juga:
Mahfud Sebut KPK Mengantongi Banyak Bukti Suap Kemenag)
Dalam pemeriksaan, Kiai Agus juga menepis ikut terlibat dalam praktik kotor di Kementerian yang dipimpin Lukman Hakim Saifuddin tersebut. Semua hal yang dia ketahui terkait ihwal suap ini telah disampaikan kepada penyidik.
"Saya cuma sebagai tamu ya memang ada pertanyaan apa saya ikut mengetahui semuanya, enggak saya enggak tahu," pungkas dia.
KPK menetapkan Romi sebagai tersangka kasus dugaan suap jual beli jabatan di Kemenag. Romi diduga mengatur jabatan di Kemenag pusat dan daerah.
Romi diduga menerima suap dari Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi dan Haris Hasanuddin. Suap diberikan agar Romi mengatur proses seleksi jabatan untuk kedua penyuap tersebut.
Romi selaku penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b ayat (1) atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan Muafaq Wirahadi dan Haris Hasanuddin selaku penyuap dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Muafaq juga dijerat Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(REN)