Mahfud MD/Medcom.id/Ilham Wibowo
Mahfud MD/Medcom.id/Ilham Wibowo

Mahfud Sebut KPK Mengantongi Banyak Bukti Suap Kemenag

Juven Martua Sitompul • 25 Maret 2019 14:32
Jakarta: Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD menyebut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memiliki banyak informasi dan fakta praktik jual beli jabatan di Kementerian Agama (Kemenag). KPK diyakini punya bukti kuat menjerat pihak-pihak terlibat.
 
"KPK sudah tahu semua, tinggal merajut fakta-fakta itu menjadi sebuah bukti hukum. Faktanya ada, ini,itu, akan dirajut itu, gitu saja," kata Mahfud di Gedung KPK, Jakarta, Senin, 25 Maret 2019.
 
Menurut Mahfud, informasi dugaan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini tak perlu dilaporkan kepada KPK. Informasi yang dimiliki KPK jauh lebih banyak dari Mahfud.

"Kalau Saya punya tujuh fakta, di sini ada 11 atau berapa gitu. Mereka punya fakta sendiri karena masyarakat sudah lapor lebih dulu," ucap dia.
 
Baca: Khofifah Siap Dipanggil KPK Terkait Tudingan Romahurmuziy
 
Di sisi lain, Mahfud mengaku baru mendapat informasi adanya praktik kotor di Kemenag Jatim setelah KPK menangkap tangan Ketua Umum PPP Romahurmuziy (Romi) dan pihak lainnya. Mahfud menilai bantahan dari pihak terlibat, termasuk Kementerian yang dipimpin Lukman Hakim Saifuddin merupakan hal yang lumrah. Namun, dia yakin semua informasi itu bakal terungkap setelah proses penyidikan rampung.
 
"Itu biasa tidak apa-apa dan kita pun tidak menyebut nama orang, tidak pernah menyebut institusinya. Oleh sebab itu ya kita serahkan ke KPK," ujar dia.
 
KPK menetapkan Romi sebagai tersangka kasus dugaan suap jual beli jabatan di Kemenag. Romi diduga mengatur jabatan di Kemenag pusat dan daerah.
 
Romi diduga menerima suap dari Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi dan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Jawa Timur Haris Hasanuddin. Suap diberikan agar Romi mengatur proses seleksi jabatan untuk kedua penyuap tersebut.
 
Baca: KASN Terima Laporan Jual Beli Jabatan Kemenag
 
Romi selaku penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b ayat (1) atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
 
Sedangkan Muafaq Wirahadi dan Haris Hasanuddin selaku penyuap dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Muafaq juga dijerat Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(OJE)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan