Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan satu tersangka baru di kasus dugaan suap pengurusan anggaran pengadaan satelit monitoring di Badan Keamanan Laut (Bakamla) tahun anggaran 2016. Tersangka baru itu yakni Manager Director PT Rohde dan Schwarz Indonesia Erwin Sya'af Arief.
"KPK menemukan bukti permulaan yang cukup untuk meningkatkan perkara ini ke tingkat penyidikan dan menetapkan lagi seorang sebagai tersangka," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 27 Desember 2018.
Febri menjelaskan, Erwin diduga berperan sebagai perantara suap. Erwin juga diduga membantu Direktur PT Merial Esa Fahmi Dharmawansyah dalam memberikan suap kepada anggota Komisi I DPR RI 2014-2019 Fayakhun Andriadi.
"Jumlah uang suap yang diduga diterima Fayakhun Andriadi dari Fahmi adalah sebesar USD 911.480 (setara sekitar Rp12 Milyar)," tuturnya.
Baca: KPK Bidik Anggota DPR Lain di Kasus Bakamla
Dalam kasus ini, Erwin diketahui mengirimkan bukti transfer dari Fahmi kepada Fayakhun. Uang suap yang diduga sebagai fee atas penambahan anggaran untuk Bakamla RI pada APBNP 2016 tersebut dikirim empat kali melalui rekening di Singapura dan Tiongkok.
"Diduga kepentingan ESY (Erwin Sya'af Arief) membantu adalah apabila dana APBN-P 2016 untuk Bakamla RI disetujui, maka pengadaan Satelit Monitoring akan dibeli dari PT Rohde dan Schwarz Indonesia," bebernya.
Atas perbuatannya, Erwin dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 5 ayat (1) huruf b atau pasal 13 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 20011 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 56 KUHP.
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan satu tersangka baru di kasus dugaan suap pengurusan anggaran pengadaan satelit monitoring di Badan Keamanan Laut (Bakamla) tahun anggaran 2016. Tersangka baru itu yakni Manager Director PT Rohde dan Schwarz Indonesia Erwin Sya'af Arief.
"KPK menemukan bukti permulaan yang cukup untuk meningkatkan perkara ini ke tingkat penyidikan dan menetapkan lagi seorang sebagai tersangka," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 27 Desember 2018.
Febri menjelaskan, Erwin diduga berperan sebagai perantara suap. Erwin juga diduga membantu Direktur PT Merial Esa Fahmi Dharmawansyah dalam memberikan suap kepada anggota Komisi I DPR RI 2014-2019 Fayakhun Andriadi.
"Jumlah uang suap yang diduga diterima Fayakhun Andriadi dari Fahmi adalah sebesar USD 911.480 (setara sekitar Rp12 Milyar)," tuturnya.
Baca: KPK Bidik Anggota DPR Lain di Kasus Bakamla
Dalam kasus ini, Erwin diketahui mengirimkan bukti transfer dari Fahmi kepada Fayakhun. Uang suap yang diduga sebagai fee atas penambahan anggaran untuk Bakamla RI pada APBNP 2016 tersebut dikirim empat kali melalui rekening di Singapura dan Tiongkok.
"Diduga kepentingan ESY (Erwin Sya'af Arief) membantu adalah apabila dana APBN-P 2016 untuk Bakamla RI disetujui, maka pengadaan Satelit Monitoring akan dibeli dari PT Rohde dan Schwarz Indonesia," bebernya.
Atas perbuatannya, Erwin dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 5 ayat (1) huruf b atau pasal 13 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 20011 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 56 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)