Jakarta: Berkas penyidikan Bupati Bekasi nonaktif Neneng Hasanah Yasin telah dilimpahkan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke jaksa penuntut. Neneng akan diadili atas perkara suap proyek pembangunan Meikarta di Bekasi.
Penyidik juga telah merampungkan berkas empat tersangka lain yakni Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bekasi, Jamaludin; Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Pemkab Bekasi, Sahat MBJ Nahor; Kepala Dinas DPMPTSP Kabupaten Bekasi, Dewi Tisnawati; dan Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi, Neneng Rahmi.
"Sore ini dilakukan pelimpahan barang bukti dan 5 tersangka dalam kasus suap terkait pengurusan perizinan proyek pembangunan Meikarta," kata juru bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta, Jumat, 8 Februari 2019.
Febri mengatakan untuk merampungkan berkas penyidikan kelima tersangka itu, sedikitnya penyidik sudah memeriksa 22 saksi sejak operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar pada 14 Oktober 2018. Mereka adalah Mantan Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan, sejumlahanggota DPRD Bekasi, Satuan Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Bekasi, Pegawai Negeri Sipil di Pemerintahan Kabupaten Bekasi, dan pihak swasta.
Jaksa penutut memiliki waktu 14 hari untuk menyusun surat dakwaan kelima tersangka tersebut. Sidang rencananya digelar di Pengadilan Tipikor Bandung, Jawa Barat.
Baca: Lebih dari 20 Legislator Bekasi Ikut Pelesiran Meikarta
KPK menemukan ada kejanggalan dalam perubahan aturan tata ruang untuk pembangunan Meikarta. Sebab, berdasarkan rekomendasi yang diberikan oleh Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah (BPKRD) Jawa Barat, proyek Meikarta mendapatkan Izin Peruntukkan Penggunaan Tanah (IPPT) hanya seluas 84,6 hektar.
Namun, Meikarta justru akan dibangun seluas 500 hektar. Disinyalir ada pihak yang sengaja mengubah rencana tata ruang dan wilayah (RTRW) yang baru di Bekasi.
Diduga, aturan tersebut sengaja diubah oleh anggota DPRD Bekasi serta sejumlah pihak untuk memuluskan kepentingan Lippo Group dalam menggarap Meikarta. KPK telah menemukan fakta-fakta kuat jika proses perizinan Meikarta sudah bermasalah sejak awal.
Baca: KPK Endus Suap Meikarta ke Pejabat Pemprov Jabar
Termasuk, mengantongi nama-nama yang terlibat dalam skandal suap Meikarta tersebut. Penyidik bahkan telah memeriksa sejumlah pihak Kemendagri, Pemprov Jabar, Pemkab Bekasi, legislator Jabar dan petinggi Lippo Group untuk mengungkap fakta-fakta baru tersebut.
Dalam kasus ini, Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin beserta kroninya diduga telah menerima hadiah atau janji dari petinggi Lippo Group agar memuluskan perizinan proyek pembangunan Meikarta. Total fee yang dijanjikan Lippo Group itu sebanyak Rp13 miliar.
Namun, pemberian uang suap yang telah terealisasi untuk Neneng Hasanah Yasin dan kroninya yakni sekira Rp7 miliar. Uang Rp7 miliar telah diberikan para petinggi Lippo Group kepada Neneng Hasanah Yasin melalui para kepala dinas.
<iframe class="embedv" width="560" height="315" src="https://www.medcom.id/embed/ybJ90eaN" frameborder="0" scrolling="no" allowfullscreen></iframe>
Jakarta: Berkas penyidikan Bupati Bekasi nonaktif Neneng Hasanah Yasin telah dilimpahkan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke jaksa penuntut. Neneng akan diadili atas perkara suap proyek pembangunan Meikarta di Bekasi.
Penyidik juga telah merampungkan berkas empat tersangka lain yakni Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bekasi, Jamaludin; Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Pemkab Bekasi, Sahat MBJ Nahor; Kepala Dinas DPMPTSP Kabupaten Bekasi, Dewi Tisnawati; dan Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi, Neneng Rahmi.
"Sore ini dilakukan pelimpahan barang bukti dan 5 tersangka dalam kasus suap terkait pengurusan perizinan proyek pembangunan Meikarta," kata juru bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta, Jumat, 8 Februari 2019.
Febri mengatakan untuk merampungkan berkas penyidikan kelima tersangka itu, sedikitnya penyidik sudah memeriksa 22 saksi sejak operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar pada 14 Oktober 2018. Mereka adalah Mantan Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan, sejumlahanggota DPRD Bekasi, Satuan Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Bekasi, Pegawai Negeri Sipil di Pemerintahan Kabupaten Bekasi, dan pihak swasta.
Jaksa penutut memiliki waktu 14 hari untuk menyusun surat dakwaan kelima tersangka tersebut. Sidang rencananya digelar di Pengadilan Tipikor Bandung, Jawa Barat.
Baca: Lebih dari 20 Legislator Bekasi Ikut Pelesiran Meikarta
KPK menemukan ada kejanggalan dalam perubahan aturan tata ruang untuk pembangunan Meikarta. Sebab, berdasarkan rekomendasi yang diberikan oleh Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah (BPKRD) Jawa Barat, proyek Meikarta mendapatkan Izin Peruntukkan Penggunaan Tanah (IPPT) hanya seluas 84,6 hektar.
Namun, Meikarta justru akan dibangun seluas 500 hektar. Disinyalir ada pihak yang sengaja mengubah rencana tata ruang dan wilayah (RTRW) yang baru di Bekasi.
Diduga, aturan tersebut sengaja diubah oleh anggota DPRD Bekasi serta sejumlah pihak untuk memuluskan kepentingan Lippo Group dalam menggarap Meikarta. KPK telah menemukan fakta-fakta kuat jika proses perizinan Meikarta sudah bermasalah sejak awal.
Baca: KPK Endus Suap Meikarta ke Pejabat Pemprov Jabar
Termasuk, mengantongi nama-nama yang terlibat dalam skandal suap Meikarta tersebut. Penyidik bahkan telah memeriksa sejumlah pihak Kemendagri, Pemprov Jabar, Pemkab Bekasi, legislator Jabar dan petinggi Lippo Group untuk mengungkap fakta-fakta baru tersebut.
Dalam kasus ini, Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin beserta kroninya diduga telah menerima hadiah atau janji dari petinggi Lippo Group agar memuluskan perizinan proyek pembangunan Meikarta. Total fee yang dijanjikan Lippo Group itu sebanyak Rp13 miliar.
Namun, pemberian uang suap yang telah terealisasi untuk Neneng Hasanah Yasin dan kroninya yakni sekira Rp7 miliar. Uang Rp7 miliar telah diberikan para petinggi Lippo Group kepada Neneng Hasanah Yasin melalui para kepala dinas.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DMR)