Terdakwa Ratna Sarumpaet - Medcom.id/Ilham Pratama Putra.
Terdakwa Ratna Sarumpaet - Medcom.id/Ilham Pratama Putra.

Anggota BPN Prabowo-Sandi Dihadirkan di Sidang Ratna Sarumpaet

Ilham Pratama Putra • 02 April 2019 09:46
Jakarta: Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan bakal menghadirkan empat saksi dalam sidang lanjutan kasus berita bohong atau hoaks dengan terdakwa Ratna Sarumpaet. Salah satunya anggota Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno. 
 
Ratna mengaku selain anggota BPN, staf pribadinya turut diminta keterangan di muka persidangan. "Bukan asisten rumah tangga ya, tapi staf di kantor. Ya tapi saya belum ketemu mereka. Ada yang dari Bali ada yang dari Medan. Tiga orang staf, sama mungkin dari BPN satu," kata Ratna di PN Jakarta Selatan, Selasa 2 April 2019.
 
Namun Ratna mengaku tidak mengatahui saksi yang dihadirkan dari pihak BPN Prabowo-Sandi.
Ratna mengaku pasrah dengan kasus hukumnya.  

Dia tidak ambil pusing keterangan yang bakal disampaikan saksi. Ratna mengaku tidak mengerti kasusnya. 
 
"Saya ini mau dikuatkan, mau diapain juga, sebenarnya saya nggak tahu letak kesalahan saya. Jadi mau ngomong apa juga saya nggak ngerti, saya salah bohongin anak-anak saya. Jadi kalau mau bilang secara hukum, saya nggak ngerti masuk ke mana. Jadi saya jalani saja," pungkas dia. 
 
(Baca juga: Ratna Sarumpaet Sudah Tidak Tahan di Penjara)
 
Kasus hoaks Ratna bermula dari foto lebam wajahnya yang beredar di media sosial. Sejumlah tokoh mengatakan Ratna dipukuli orang tak di kenal di Bandung, Jawa Barat.
 
Usai ramai-ramai berita itu, Ratna mengaku, berita penganiayaan terhadap dirinya bohong. Dia mengaku mukanya lebam setelah menjalani operasi plastik.
 
Ratna ditahan setelah ditangkap di Terminal 2 Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, pada Kamis malam, 4 Oktober 2018. Saat itu, Ratna hendak terbang ke Chile.
 
 Akibat kebohongannya itu, Ratna ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 juncto Pasal 45 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
 

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(REN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan