"Faktanya Dina tidak mengenal Lucas. Tidak pernah bertemu dengan Lucas. Itu kan lucu-lucuan," kata Lucas ditemui di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis, 13 Desember 2018.
Anggapan Lucas bersandar pada akun FaceTime yang disebut Dina dalam persidangan sebelumnya. Dina mengaku berkomunikasi dengan Lucas meski dia tidak pernah bertatap muka saat melakukan panggilan itu.
"Kemudian komunikasinya tidak ada video call, tidak bisa dibuktikan rekamannya. Saya sudah minta kepada JPU silakan putar rekaman kalau ada, dan dijawab tidak ada," ucap Lucas.
Pada persidangan pekan lalu, Dina mengaku pernah berkomunikasi dengan seorang penelepon yang memiliki akun FaceTime kaisar555716@gmail.com. Namun, Dina tidak pernah bertatap muka saat berkomunikasi dengan orang yang dianggap Lucas tersebut. Akun itu hanya bertuliskan 'Prof L'.
"Iya, tidak pernah, hanya menggunakan komunikasi suara verbal," kata Dina diperiksa sebagai saksi, Kamis, 6 Desember 2018.
Baca: Lucas Pasrah Putusan Sela Tipikor
Lucas menegaskan bahwa akun tersebut bukan miliknya. Dia juga tidak pernah berkomunikasi dengan Dina melalui FaceTime.
Lucas sebelumnya didakwa merintangi penyidikan KPK dalam kasus yang menjerat petinggi PT Paramount Enterprise International, Eddy Sindoro. Lucas disebut menyarankan Eddy yang telah berstatus tersangka tidak kembali ke Indonesia agar terhindar dari pemeriksaan lembaga antirasuah.
Lucas didakwa melanggar Pasal 21 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id