medcom.id, Jakarta: Wakil Ketua Komisi I DPR T.B. Hasanuddin meminta kepolisian mengusut tuntas kelompok penebar ujaran kebencian, Saracen. Termasuk, siapa yang mendanai kelompok ini.
"Polisi, Kominfo, BIN harus bekerjasama untuk mengusut tuntas dan mengungkap siapa saja yang memesan kepada Saracen," kata T.B. Hasanuddin dalam keterangan tertulisnya kepada Metrotvnews.com, Kamis 24 Agustus 2017.
Pensiunan jenderal bintang dua itu yakin grup Saracen tidak berdiri sendiri. Tentunya, imbuh Hasanuddin, ada pihak tertentu yang ikut membiayai grup itu dengan tujuan memecah persatuan dan membuat rasa tidak aman di kalangan masyarakat, terutama pengguna sosial media.
"Tidak mungkin Saracen melakukan penyebaran ujaran kebencian tanpa biaya. Pasti ada pemodal atau yang membiayai di balik semua itu," ujar dia.
Untuk itu, Hasanuddin mengingatkan Polri untuk tidak ragu dalam menindak tegas otak intelektual dan pendana di belakang Saracen. Terlebih lagi, sanksi hukum bagi penyebar konten ujaran kebencian sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Dalam UU ITE sudah secara jelas disebutkan bahwa pelaku penyebar konten ujaran kebencian bisa dipenjara hingga 6 tahun penjara. Jadi Polri jangan ragu untuk menindak tegas pelaku," tegas dia.
Sebagaimana diketahui, Polri berhasil menciduk tiga pengurus Saracen, grup sosial media yang kerap memprovokasi dengan isu SARA. Tiga tersangka itu adalah MFT, 43, yang berperan membidangi media dan informasi situs Saracennews.com; SRN, 32, koordinator grup wilayah; dan JAS, 32, yang berperan sebagai ketua.
Baca: Polisi Mendalami Nama-nama dalam Struktur Organisasi Saracen
Kelompok Saracen ini sebenarnya telah eksis sejak November 2015. Mereka menggunakan beberapa sarana untuk menyebarkan ujaran kebencian berkonten SARA. Di antaranya grup Facebook Saracen News, Saracen Cyber Team, situs Saracennews.com, dan berbagai grup lain yang menarik minat warganet.
Hingga saat ini, jumlah akun yang tergabung dalam jaringan grup Saracen lebih dari 800.000 akun. Saracen mengunggah konten ujaran kebencian dan berbau SARA berdasarkan pesanan.
Media-media yang mereka miliki, baik akun Facebook maupun situs, akan mem-posting berita atau konten yang tidak sesuai dengan kebenarannya, tergantung pesanan. Para pelaku menyiapkan proposal untuk disebar kepada pihak pemesan. Setiap proposal ditawarkan dengan harga puluhan juta rupiah.
<iframe class="embedv" width="560" height="315" src="https://www.medcom.id/embed/MkMjW9wK" frameborder="0" scrolling="no" allowfullscreen></iframe>
medcom.id, Jakarta: Wakil Ketua Komisi I DPR T.B. Hasanuddin meminta kepolisian mengusut tuntas kelompok penebar ujaran kebencian, Saracen. Termasuk, siapa yang mendanai kelompok ini.
"Polisi, Kominfo, BIN harus bekerjasama untuk mengusut tuntas dan mengungkap siapa saja yang memesan kepada Saracen," kata T.B. Hasanuddin dalam keterangan tertulisnya kepada
Metrotvnews.com, Kamis 24 Agustus 2017.
Pensiunan jenderal bintang dua itu yakin grup Saracen tidak berdiri sendiri. Tentunya, imbuh Hasanuddin, ada pihak tertentu yang ikut membiayai grup itu dengan tujuan memecah persatuan dan membuat rasa tidak aman di kalangan masyarakat, terutama pengguna sosial media.
"Tidak mungkin Saracen melakukan penyebaran ujaran kebencian tanpa biaya. Pasti ada pemodal atau yang membiayai di balik semua itu," ujar dia.
Untuk itu, Hasanuddin mengingatkan Polri untuk tidak ragu dalam menindak tegas otak intelektual dan pendana di belakang Saracen. Terlebih lagi, sanksi hukum bagi penyebar konten ujaran kebencian sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Dalam UU ITE sudah secara jelas disebutkan bahwa pelaku penyebar konten ujaran kebencian bisa dipenjara hingga 6 tahun penjara. Jadi Polri jangan ragu untuk menindak tegas pelaku," tegas dia.
Sebagaimana diketahui, Polri berhasil menciduk tiga pengurus Saracen, grup sosial media yang kerap memprovokasi dengan isu SARA. Tiga tersangka itu adalah MFT, 43, yang berperan membidangi media dan informasi situs
Saracennews.com; SRN, 32, koordinator grup wilayah; dan JAS, 32, yang berperan sebagai ketua.
Baca: Polisi Mendalami Nama-nama dalam Struktur Organisasi Saracen
Kelompok Saracen ini sebenarnya telah eksis sejak November 2015. Mereka menggunakan beberapa sarana untuk menyebarkan ujaran kebencian berkonten SARA. Di antaranya grup Facebook Saracen News, Saracen Cyber Team, situs
Saracennews.com, dan berbagai grup lain yang menarik minat warganet.
Hingga saat ini, jumlah akun yang tergabung dalam jaringan grup Saracen lebih dari 800.000 akun. Saracen mengunggah konten ujaran kebencian dan berbau SARA berdasarkan pesanan.
Media-media yang mereka miliki, baik akun Facebook maupun situs, akan mem-
posting berita atau konten yang tidak sesuai dengan kebenarannya, tergantung pesanan. Para pelaku menyiapkan proposal untuk disebar kepada pihak pemesan. Setiap proposal ditawarkan dengan harga puluhan juta rupiah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)