Pengelola akun Saracen - MTVN/Lukman Diah Sari,
Pengelola akun Saracen - MTVN/Lukman Diah Sari,

Polisi Mendalami Nama-nama dalam Struktur Organisasi Saracen

Lukman Diah Sari • 24 Agustus 2017 18:43
medcom.id, Jakarta: Kepolisian bakal mendalami sejumlah nama yang masuk dalam struktur organisasi Saracen. Diketahui, beredar di media sosial nama-nama pengurus media penyebar ujaran kebencian itu. 
 
"Perlu klrafikisi. Takutnya kan nama-nama ini dicatut atau gimana. Ini masih proses. Masih perlu pendalaman," kata Kepala Bagian Mitra Divisi Humas Polri Kombes Awi Setyono di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis 24 Agustus 2017.
 
Awi menyebut, kepolisian bakal memanggil nama-nama itu. Namun, dia belum mengetahui waktu panggilan. 

"Syukur-syukur nama-nama yang ada di situ silakan langsung ke Bareskrim untuk mengkalrifikasi. Ya lebih bagus," ujar dia. 
 
Terkait penyidikan ujaran kebencian yang dilakukan kelompok Saracen, polisi sudah meminta keterangan 10 ahli untuk melengkapi berkasi. Mereka yakni ahli pidana, ahli bahasa, dan 
 
Diketahui, tiga pelaku pengelola grup Saracen ditangkap. Yakni JAS, 32; MFT, 43; dan SRN, 32. 
 
JAS selalu ketua bertugas merekrut anggota dengan menarik melalui unggahannya yang berkonten provokatif sesuai tren isu SARA yang berkembang.  MFT sebagai koordinator media, berperan menyebarkan ujaran kebencian dengan mengunggah foto yang telah disunting dan membagikan ulang di grup 'Saracen'. 
 
Sedangkan SRN bertugas sebagai koordinator bidang wilayah yang berperan menyebarkan konten ujaran kebencian di akun pribadi dan grup 'Saracen'.  Akibat perbuatanya, JAS dijerat Pasal 46 ayat 2 jucto Pasal 30 ayat 2 dan atau Pasal 46 ayat 1 juncto Pasal 30 ayat 1 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman tujuh tahun penjara. 
 
Kemudian, MFT dan SRN dijerat dengan Pasal 45A ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-undang ITE dan atau Pasal 45 ayat 3 juncto Pasal 27 ayat 3 UU ITE dengan ancaman 10 tahun penjara. 
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan