Massa kontra Ahok--Metrotvnews.com/Whisnu Mardiansyah
Massa kontra Ahok--Metrotvnews.com/Whisnu Mardiansyah

Massa Desak Ahok Lengser dari Gubernur

Whisnu Mardiansyah • 09 Mei 2017 11:45
medcom.id, Jakarta: Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara memvonis terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dua tahun penjara. Setelah vonis itu dibacakan, gema takbir menggema di tengah-tengah massa kontra Ahok.
 
Melalui siaran televisi, massa kontra Ahok seksama mendengarkan pembacaan vonis. Mendengar vonis tersebut, massa mendesak Ahok segera lengser dari jabatannya sebagai Gubernur DKI Jakarta.
 
"Artinya demi hukum Ahok tidak bisa memimpin lagi sampai Oktober. Kita siap mengawal," teriak salah satu orator melalui pengeras suara di depan Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa 9 Mei 2017.

Baca: Ahok Divonis Dua Tahun Penjara
 
Sementara itu, beberapa orang tidak puas dengan vonis hakim. Sebab vonis tersebut dianggap tidak maksimal.
 
Pasal 156a tentang penodaan agama hukuman penjara maksimal 5 tahun. "Massa jangan terprovokasi. Kita tunggu komando ulama," teriak orator.
 
Baca: Penjagaan Ketat di Sidang Ahok Imbas dari Proses Demokratisasi
 
Majelis Hakim memutuskan Ahok dipenjara selama 2 tahun. Hal ini didasarkan pada terpenuhinya semua unsur dalam dakwaan Pasal alternatif 156a yang digunakan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
 
"Pengadilan memutuskan terdakwa bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan penodaan agama. Dengan ini juga memutuskan pidana penjara selama 2 tahun," kata Ketua Majelis Hakim, Dwiarso Budi Santiarto dalam pembacaan vonis di sidang ke-20, Selasa 9 Mei 2017.
 
Vonis ini berbeda dengan tuntutan jaksa. Jaksa menuntut Ahok satu tahun penjara dengan dua tahun masa percobaan. Oleh jaksa, Ahok dituntut menistakan kelompok atau golongan sesuai Pasal 156 KUHP. Sedangkan Pasal 156a penodaan agama dinyatakan tidak terbukti.
 
Ahok beserta kuasa hukumnya akan mengajukan banding. "Kami akan mengajukan banding," ucap Ahok. Sedangkan jaksa penuntut umum masih mikir-mikir.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(YDH)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan