Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama saat disidang. Foto: MI/Ramdani.
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama saat disidang. Foto: MI/Ramdani.

Ahok Divonis Dua Tahun Penjara

LB Ciputri Hutabarat, Arga sumantri, Whisnu Mardiansyah • 09 Mei 2017 11:12
medcom.id, Jakarta: Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok divonis dua tahun penjara. Dia dinilai bersalah melanggar Pasal 156a KUHP mengenai penodaan agama.
 
"Mengadili, terdakwa insinyur Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok terbukti bersalah melakukan tindak pidana seperti pada dakwaan pertama. Menjatuhkan, pidana penjara dua tahun, menetapkan agar terdakwa ditahan," kata Ketua Majelis Hakim Dwiarso Budi Santiarto di ruang sidang Gedung Kementerian Pertanian, Jakarta Pusat, Selasa 9 Mei 2017.
 
Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum. Ahok hanya dituntut dengan pidana satu tahun penjara dengan masa percobaan dua tahun. 

Jaksa penuntut umum menilai, Ahok hanya melanggar Pasal 156 KUHP. Sementara itu, untuk dakwaan melanggar Pasal 156a KUHP mengenai penodaan agama dinilai tidak terbukti.
 
Pasal 156 KUHP menyebut, "Barang siapa di muka umum menyatakan perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia, diancam pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak Rp4.500."
 
Sementara itu, Pasal 156a KUHP berbunyi, "Dipidana dengan pidana penjara selama-selamanya lima tahun barang siapa dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penondaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia."
 
Hakim menjelaskan, yang memberatkan Ahok adalah dia dianggap tidak merasa bersalah, perbuatannya dinilai menimbulkan keresahan, dan dapat memecah kerukunan masyarakat. Yang meringankan adalah terdakwa tidak pernah dihukum, sopan, dan kooperatif dalm persidangan.
 
Ahok menyatakan akan mengajukan banding atas putusan hakim. Sementara itu, jaksa penuntut umum masih memikir-mikir.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(OGI)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan