D.Y. Witanto, kuasa hukum MA, usai sidang gugatan G.K.R. Hemas di PTUN. Foto: MTVN/M Sholahadhin Azhar.
D.Y. Witanto, kuasa hukum MA, usai sidang gugatan G.K.R. Hemas di PTUN. Foto: MTVN/M Sholahadhin Azhar.

MA akan Datangkan Yusril dalam Sidang Gugatan Kisruh DPD

M Sholahadhin Azhar • 17 Mei 2017 14:23
medcom.id, Jakarta: Mahkamah Agung (MA) selaku tergugat pada gugatan yang diajukan DPD kubu G.K.R. Hemas akan mengajukan pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra sebagai saksi ahli. Yusril diharap bisa memberikan pandangannya atas gugatan terhadap pelantikan Oesman Sapta Odang (OSO) sebagai ketua DPD oleh MA.
 
"Kami akan menghadirkan ahli pak Yusril pada 23 Mei 2017," kata D.Y. Witanto, kuasa hukum MA, kepada majelis hakim di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Jakarta Timur, Rabu 17 Mei 2017.
 
Menurut dia, Yusril diajukan mengingat gugatan ini adalah perkara tata usaha negara. Yusril pun dianggap mumpuni untuk mengupas perkara ini dari sisi tata negara.

"Jadi kita akan menanyakan perihal sengketa TUN, tentunya yang ahli di bidang itu tentunya pak Yusril," imbuh dia.
 
Baca: Kubu Hemas Serahkan Bukti ke PTUN
 
Saat ini, proses persidangan dengan permohonan pembatalan pelantikan pimpinan DPD memasuki tahap pemaparan bukti. Pada Selasa 22 Mei 2017 penggugat, yakni, Ketua DPD G.K.R. Hemas akan mendatangkan saksi.
 
Sehari setelahnya, MA melalui kuasa hukumnya mengajukan Yusril. Kuasa Hukum Hemas, ‎Irmanputra Sidin, tidak akan menjadi masalah dengan kehadiran Yusril. Pasalnya, pihaknya juga menghadirkan saksi ahli pada 24 Mei 2017. 
 
"Kita juga akan menghadirkan ahli, salah satunya Pak Bagir Manan (mantan ketua MA). Menerangkan dari segi keilmuwan pak Bagir sebagai ahli administrasi negara." sebut Irman.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan