Ketua DPD GKR Hemas saat mengikuti sidang di PTUN. Foto: MTVN/M. Sholahadhin Azhar.
Ketua DPD GKR Hemas saat mengikuti sidang di PTUN. Foto: MTVN/M. Sholahadhin Azhar.

Kubu Hemas Serahkan Bukti ke PTUN

M Sholahadhin Azhar • 17 Mei 2017 13:50
medcom.id, Jakarta: Ketua DPD GKR Hemas melalui kuasa hukumnya, Irmanputra Sidin, menyerahkan bukti permohonan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Bukti itu diharap bisa meyakinkan hakim untuk membatalkan kepemimpinan Oesman Sapta (OSO) yang disahkan Mahkaman Agung (MA).
 
"Kami dari DPD itu mengharapkan bahwa sidang ini untuk membatalkan pelantikan (OSO)," sejut Hemas ditemui di PTUN, Jakarta Timur, Rabu 17 Mei 2017.
 
Menurut dia, kepemimpinan DPD saat ini tak sah secara hukum. Dia pun mengklaim permohonannya pada PTUN guna mengembalikan muruah MA.

Menurut dia, MA sejatinya sudah membatalkan aturan tata tertib DPD terkait masa kepemimpinan selama 2,5 dan mengembalikannya menjadi 5 tahun. Pelantikan OSO sebagai ketua baru DPD pun dianggap keliru.
 
Irmanputra menyebut, pihaknya telah memberikan beberapa alat bukti tertulis. Salah satunya surat keputusan (SK) pimpinan dan putusan MA yang membatalkan kepemimpinan DPD selama 2,5 tahun.
 
Baca: Nasib Ketua DPD OSO Menunggu Putusan PTUN
 
"Seputar itu, untuk membuktikan bahwa pimpinan yang sah itu sebenernya masih ada. Jangan sampai kemudian semua orang bisa datang ke MA minta disumpah," kata Irman.
 
Hakim Ketua Udjang Abdullah menyebut telah menerima 7 surat bukti. Sidang akan dilanjutkan pada Senin 22 Mei 2017 dengan agenda mendengar keterangan saksi pemohon.
 

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan