medcom.id, Jakarta: Pengacara First Travel Deski mengatakan belum semua harta dari CEO First Travel tersentuh Bareskrim. Jumlah aset Rp50 miliar yang disebutkan masih hanya barang-barang kecil.
"Data yang kami terima dan langsung dikonfrontir masih sekitaran kaca mata, gesper, dan tas. Belum sampai ke perusahaan berat," kata Deski di PN Jakarta Pusat, Jumat, 29 September 2017.
Hal ini dijelaskan oleh Deski menyusul dari pertanyaan jemaah soal jaminan pembayaran utang. Seorang jemaah mempertanyakan kesanggupan pembayaran hutang sebesar Rp20 triliun, sementara jumlah aset First Travel hanya Rp50 miliar.
"Boleh tolong dijelaskan apa harta yang menjadi aset. Sebab kami tidak ingin tertipu lagi. Bagaimana Anda bisa membayar kalau segitu semua," ujar seorang jemaah.
Baca: Nota Perdamaian First Travel Banjir Kritik
Deski menjelaskan, pihaknya belum bisa membeberkan secara detail aset yang dimiliki First Travel. Aset perusahaan sedang ditahan Bareskrim.
"Jadi mohon maaf tidak bisa kami beberkan semua. Jadi mohon bersabar atau saya minta bantuan agar pengadilan bisa bersurat ke pihak kepolisian soal aset ini," jelas Deski.
First Travel mengajukan proposal nota perdamaian. Nota perdamaian dibacakan di depan ratusan calon jemaah haji First Travel dan di depan Majelis Hakim PN Jakarta Pusat.
Pantauan Metrotvnews.com di ruang sidang, para calon jemaah berbondong-bondong memasuki ruang sidang. Jemaah juga terlihat berebutan mengambil lembaran nota perjanjian yang berisikan 10 lembar.
Baca: Korban Geram Dengar Nota Perdamaian First Travel
First Travel diduga melakukan penipuan lantaran banyak calon jemaah yang tak kunjung diberangkatkan. Padahal, banyak dari mereka sudah menunggu diberangkatkan umrah hingga dua tahun.
Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Martinus Sitompul mengatakan, sekitar 30 ribu calon jemaah First Travel tak kunjung diberangkatkan. Pada Jumat 4 Agustus 2017, pemilik First Travel, Andika Surrachman dan Anniesa Desvitasari Hasibuan dilaporkan ke Bareskrim Polri.
Bareskrim Polri menangkap Andika dan Anniesa di kompleks perkantoran Kementerian Agama RI pada Rabu 8 Agustus 2017. Pasangan suami istri itu dijerat Pasal 55 jo Pasal 378 dan Pasal 372 KUHP, serta UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Bukan cuma soal penipuan, polisi juga bakal mengusut dugaan adanya Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Lewat TPPU, polisi ingin mencari total nilai aset yang dimiliki First Travel.
medcom.id, Jakarta: Pengacara First Travel Deski mengatakan belum semua harta dari CEO First Travel tersentuh Bareskrim. Jumlah aset Rp50 miliar yang disebutkan masih hanya barang-barang kecil.
"Data yang kami terima dan langsung dikonfrontir masih sekitaran kaca mata, gesper, dan tas. Belum sampai ke perusahaan berat," kata Deski di PN Jakarta Pusat, Jumat, 29 September 2017.
Hal ini dijelaskan oleh Deski menyusul dari pertanyaan jemaah soal jaminan pembayaran utang. Seorang jemaah mempertanyakan kesanggupan pembayaran hutang sebesar Rp20 triliun, sementara jumlah aset First Travel hanya Rp50 miliar.
"Boleh tolong dijelaskan apa harta yang menjadi aset. Sebab kami tidak ingin tertipu lagi. Bagaimana Anda bisa membayar kalau segitu semua," ujar seorang jemaah.
Baca: Nota Perdamaian First Travel Banjir Kritik
Deski menjelaskan, pihaknya belum bisa membeberkan secara detail aset yang dimiliki First Travel. Aset perusahaan sedang ditahan Bareskrim.
"Jadi mohon maaf tidak bisa kami beberkan semua. Jadi mohon bersabar atau saya minta bantuan agar pengadilan bisa bersurat ke pihak kepolisian soal aset ini," jelas Deski.
First Travel mengajukan proposal nota perdamaian. Nota perdamaian dibacakan di depan ratusan calon jemaah haji First Travel dan di depan Majelis Hakim PN Jakarta Pusat.
Pantauan
Metrotvnews.com di ruang sidang, para calon jemaah berbondong-bondong memasuki ruang sidang. Jemaah juga terlihat berebutan mengambil lembaran nota perjanjian yang berisikan 10 lembar.
Baca: Korban Geram Dengar Nota Perdamaian First Travel
First Travel diduga melakukan penipuan lantaran banyak calon jemaah yang tak kunjung diberangkatkan. Padahal, banyak dari mereka sudah menunggu diberangkatkan umrah hingga dua tahun.
Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Martinus Sitompul mengatakan, sekitar 30 ribu calon jemaah First Travel tak kunjung diberangkatkan. Pada Jumat 4 Agustus 2017, pemilik First Travel, Andika Surrachman dan Anniesa Desvitasari Hasibuan dilaporkan ke Bareskrim Polri.
Bareskrim Polri menangkap Andika dan Anniesa di kompleks perkantoran Kementerian Agama RI pada Rabu 8 Agustus 2017. Pasangan suami istri itu dijerat Pasal 55 jo Pasal 378 dan Pasal 372 KUHP, serta UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Bukan cuma soal penipuan, polisi juga bakal mengusut dugaan adanya Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Lewat TPPU, polisi ingin mencari total nilai aset yang dimiliki First Travel.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(YDH)