Jakarta: Advokat Lukas tak memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Lukas sedianya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Eddy Sindoro dalam kasus dugaan suap kepada mantan Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Edy Nasution.
"Tidak datang karena berhalangan hadir. Tadi ada yang mengantar surat ke KPK," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jumat, 28 September 2018.
Febri tak merinci alasan ketidakhadiran Lukas pada pemeriksaan kali ini. Ia juga belum bisa bicara banyak terkait jadwal pemanggilan ulang pada Lukas.
Dalam perkara ini, Lukas sudah dicegah bepergian keluar negeri. Febri menjelaskan, surat pencegahan telah dilayangkan KPK ke Ditjen Imigrasi Kemenkumham sejak Rabu.
KPK menetapkan Eddy Sindoro sebagai tersangka suap kepada mantan Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Edy Nasution, pada akhir 2016. Eddy diduga memberikan sejumlah uang kepada Edy Nasution terkait dengan sejumlah perkara yang berkaitan dengan Lippo Group.
Namun, Eddy Sindoro diketahui telah berada di luar negeri sebelum ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik. Dalam proses penyidikan, KPK turut menduga mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi Abdurrachman terlibat dalam kasus dugaan suap itu.
Dalam kasus ini, penyidik KPK telah menyita uang sebanyak Rp1,7 miliar dan sejumlah dokumen dari rumah pribadi Nurhadi. Nurhadi sendiri sudah beberapa kali mondar-mandir ke Gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan.
(Baca juga: KPK Ultimatum eks Bos Lippo Group)
Jakarta: Advokat Lukas tak memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Lukas sedianya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Eddy Sindoro dalam kasus dugaan suap kepada mantan Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Edy Nasution.
"Tidak datang karena berhalangan hadir. Tadi ada yang mengantar surat ke KPK," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jumat, 28 September 2018.
Febri tak merinci alasan ketidakhadiran Lukas pada pemeriksaan kali ini. Ia juga belum bisa bicara banyak terkait jadwal pemanggilan ulang pada Lukas.
Dalam perkara ini, Lukas sudah dicegah bepergian keluar negeri. Febri menjelaskan, surat pencegahan telah dilayangkan KPK ke Ditjen Imigrasi Kemenkumham sejak Rabu.
KPK menetapkan Eddy Sindoro sebagai tersangka suap kepada mantan Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Edy Nasution, pada akhir 2016. Eddy diduga memberikan sejumlah uang kepada Edy Nasution terkait dengan sejumlah perkara yang berkaitan dengan Lippo Group.
Namun, Eddy Sindoro diketahui telah berada di luar negeri sebelum ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik. Dalam proses penyidikan, KPK turut menduga mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi Abdurrachman terlibat dalam kasus dugaan suap itu.
Dalam kasus ini, penyidik KPK telah menyita uang sebanyak Rp1,7 miliar dan sejumlah dokumen dari rumah pribadi Nurhadi. Nurhadi sendiri sudah beberapa kali mondar-mandir ke Gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan.
(Baca juga:
KPK Ultimatum eks Bos Lippo Group)
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(REN)