Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengultimatum mantan petinggi Lippo Group, Eddy Sindoro (ES) untuk menyerahkan diri. Tersangka kasus dugaan suap kepada mantan panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Edy Nasution itu diketahui kabur ke luar negeri sejak ditetapkan sebagai tersangka.
"Terhadap tersangka, KPK kembali mengimbau agar ES bersikap kooperatif dan mengikuti proses hukum," kata juru bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jakarta, Kamis, 27 September 2018.
Menurut Febri, sikap kooperatif Eddy Sindoro akan membantu proses hukum yang berjalan hampir dua tahun tersebut. Mengingat, Eddy sama sekali belum pernah diperiksa sejak menyandang status tersangka pada akhir November 2016.
"Hal ini akan lebih baik bagi tersangka dan proses hukum ini," ujar dia.
Teranyar, KPK telah mencegah dua orang terkait kasus dugaan suap ini. Surat pencegahan telah dilayangkan KPK kepada Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM sejak 18 September 2018.
Baca: Doddy Akui Pernah Antarkan Dokumen ke Edy Nasution
Dua orang yang dicegah bepergian ke luar negeri itu yakni seorang advokat bernama Lucas dan satu pihak swasta bernama Dina Soraya. Keduanya dilarang bepergian ke luar negeri hingga enam bulan ke depan.
Eddy diduga memberikan sejumlah uang kepada Edy Nasution terkait dengan sejumlah perkara yang berkaitan dengan Lippo Group.
Namun, Eddy Sindoro diketahui telah berada di luar negeri sebelum ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik. Dalam proses penyidikan, KPK turut menduga mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhahadi Abdurrachman terlibat dalam kasus dugaan suap itu.
Dalam kasus ini, penyidik KPK telah menyita uang sebanyak Rp1,7 miliar dan sejumlah dokumen dari rumah pribadi Nurhadi. Nurhadi sendiri sudah beberapa kali mondar-mandir ke Gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan.
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengultimatum mantan petinggi Lippo Group, Eddy Sindoro (ES) untuk menyerahkan diri. Tersangka kasus dugaan suap kepada mantan panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Edy Nasution itu diketahui kabur ke luar negeri sejak ditetapkan sebagai tersangka.
"Terhadap tersangka, KPK kembali mengimbau agar ES bersikap kooperatif dan mengikuti proses hukum," kata juru bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jakarta, Kamis, 27 September 2018.
Menurut Febri, sikap kooperatif Eddy Sindoro akan membantu proses hukum yang berjalan hampir dua tahun tersebut. Mengingat, Eddy sama sekali belum pernah diperiksa sejak menyandang status tersangka pada akhir November 2016.
"Hal ini akan lebih baik bagi tersangka dan proses hukum ini," ujar dia.
Teranyar, KPK telah mencegah dua orang terkait kasus dugaan suap ini. Surat pencegahan telah dilayangkan KPK kepada Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM sejak 18 September 2018.
Baca: Doddy Akui Pernah Antarkan Dokumen ke Edy Nasution
Dua orang yang dicegah bepergian ke luar negeri itu yakni seorang advokat bernama Lucas dan satu pihak swasta bernama Dina Soraya. Keduanya dilarang bepergian ke luar negeri hingga enam bulan ke depan.
Eddy diduga memberikan sejumlah uang kepada Edy Nasution terkait dengan sejumlah perkara yang berkaitan dengan Lippo Group.
Namun, Eddy Sindoro diketahui telah berada di luar negeri sebelum ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik. Dalam proses penyidikan, KPK turut menduga mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhahadi Abdurrachman terlibat dalam kasus dugaan suap itu.
Dalam kasus ini, penyidik KPK telah menyita uang sebanyak Rp1,7 miliar dan sejumlah dokumen dari rumah pribadi Nurhadi. Nurhadi sendiri sudah beberapa kali mondar-mandir ke Gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(FZN)